Halonusantara.id, Samarinda — Rancangan Peraturan Daerah (Rapenda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 resmi disepakati oleh DPRD Kalimantan Timur dan Pemprov Kaltim. Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-47 yang berlangsung Minggu (30/11) malam di Gedung Utama DPRD Kaltim.
Dokumen tersebut ditandatangi oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud bersama tiga Wakil Ketua DPRD Kaltim yakni Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Sementara dari pemerintah provinsi ditandatangani oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, serta Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menekankan bahwa pengesahan Ranperda APBD 2026 menjadi langkah strategis dalam menentukan arah pembangunan Kaltim di tahun depan.
“APBD 2026 adalah instrumen kebijakan yang harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat. DPRD bersama pemerintah provinsi berkomitmen mendorong pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Hamas, sapaan akrabnya menegaskan pentingnya kolaborasi antara pihak eksekutif dan legislatif untuk memastikan seluruh program dalam APBD bisa dijalankan secara efisien, transparan, dan berdampak bagi masyarakat.
“Fungsi pengawasan DPRD akan dijalankan secara maksimal untuk memastikan pelaksanaan APBD tidak hanya memenuhi target administratif, tetapi benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ucapnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, turut disampaikan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 sekaligus menetapkan Propemperda 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen dalam memastikan seluruh ranperda yang masuk daftar prioritas disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan kemajuan pembangunan daerah.
“Bapemperda ingin memastikan setiap Ranperda yang masuk Propemperda dibahas secara terukur, transparan, dan mengedepankan skala prioritas,” ucap Baharuddin.
Ranperda APBD 2026 yang telah disepakati selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri guna menjalani proses evaluasi. Setelah proses tersebut selesai, APBD 2026 akan ditetapkan dan menjadi dasar pelaksanaan berbagai program pembangunan di Kalimantan Timur. (Ngl/ADV/DPRDKaltim)

