Halonusantara.id, Samarinda– DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda 2025–2045 sebagai landasan pengembangan sektor industri dalam jangka panjang. Regulasi tersebut diharapkan menjadi acuan agar pembangunan industri berlangsung terarah, selaras dengan tata ruang, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan penyusunan raperda itu difokuskan untuk memastikan arah pengembangan industri tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu, regulasi juga akan mengatur pembagian kawasan industri sesuai karakteristik dan potensi masing-masing wilayah.
“Raperda ini menjadi panduan pembangunan industri hingga tahun 2045. Nantinya kawasan industri akan disesuaikan dengan RTRW dan kebutuhan pengembangan Kota Samarinda,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Dalam pembahasan awal, Kecamatan Palaran diproyeksikan menjadi kawasan yang paling potensial untuk pengembangan industri karena memiliki ketersediaan lahan yang lebih luas dibanding wilayah lain. Selain Palaran, sejumlah kecamatan seperti Samarinda Seberang, Sambutan, Sungai Kunjang, dan Loa Janan Ilir juga masuk dalam rencana pengembangan.
Meski demikian, Samri menegaskan pembahasan masih berada pada tahap awal sehingga penetapan zonasi maupun jenis industri yang akan dikembangkan masih akan dikaji lebih lanjut bersama pemerintah daerah.
“Palaran memang memiliki peluang besar menjadi kawasan industri karena didukung ruang yang lebih memadai untuk pengembangan dibanding kawasan lainnya,” katanya.
Ia menambahkan, raperda tersebut bukan dimaksudkan untuk membuka kawasan industri baru, melainkan memperjelas pemanfaatan wilayah yang sejak awal telah ditetapkan dalam RTRW. Dengan demikian, pemerintah memiliki kepastian dalam mengarahkan investasi sesuai fungsi kawasan yang telah direncanakan.
Menurutnya, kepastian regulasi juga akan memberikan arah yang lebih jelas bagi pelaku usaha sekaligus memudahkan pemerintah dalam mengembangkan sektor industri secara berkelanjutan.
Selain mengatur kawasan industri, DPRD juga berharap kebijakan tersebut mampu mendorong hilirisasi produk unggulan daerah. Potensi lokal, seperti Sarung Samarinda, dinilai memiliki peluang besar untuk dikembangkan menjadi produk bernilai tambah melalui sektor industri kreatif dan manufaktur.
Samri berharap raperda yang tengah disusun mampu menjadi pijakan bagi pembangunan industri yang tidak hanya meningkatkan investasi, tetapi juga memperkuat daya saing produk lokal serta membuka lebih banyak peluang ekonomi bagi masyarakat Samarinda di masa mendatang. (Eby/Adv)

