Halonusantara.id, Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah tengang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kali ini digodok oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra di Gedung DPRD, Jalan Basuki Rahmat, Kamis (2/2/2023).
Menurut Ketua Bapemperda itu, Raperda tentang RTRW ini harus sudah selesai dibahas dan akan diserahkan ke kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) pada tanggal 13 februari.
Kendati demikian, perlu ada pembahasan ulang tentang Raperda RTRW ini sehingga pada saat disahkan tidak menimbulkan suatu masalah di kemudian hari.
“Jadi kita mau ciptakan hukum yang handal dan semua pihak merasa diakomodir tanpa ada yang dirugikan,” jelasnya.
DPRD Kota Samarinda, kata Samri telah mengundang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan para pemohon Peninjauan Kembali (PK) untuk memastikan bahwa apakah Raperda ini sudah disosialisasikan.
“Kita mengundang karena ingin tahu, apakah mereka (pemohon PK) sudah tahu tentang revisi Raperda RTRW ini,” jelasnya.
Legislator asal Samarinda Seberang ini mengaku tak ingin produk hukum yang dibuat justru mencapatkan gugatan dari berbagai pihak karena merasa ada yang dirugikan. Sehingga pihaknya akan melakukan pembahasan lebih lanjut.
“Kita tidak ingin produk hukum kita mendapatkan gugatan, maka dari itu kita sedang fokus membahas tentang Raperda ini,” terangnya.
“Kita juga masih menunggu ketentuan dari Provinsi, jangan sampai bertentangan dengan yang diatas, jadi kalau sudah turun nanti kita tingga menyesuaikan,” pungkasnya. (HN/ADV/Eko)