Halonusantara.id, Samarinda – Perlindungan terhadap masyarakat menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai di Kota Samarinda.
DPRD Samarinda memastikan regulasi tersebut tidak hanya menjadi dasar hukum untuk menata kawasan bantaran sungai, tetapi juga mengatur mekanisme penyelesaian bagi masyarakat yang terdampak penataan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, mengatakan pembahasan Raperda saat ini telah memasuki tahap akhir. Penyusunan substansi regulasi disebut telah mencapai sekitar 95 persen.
“Progres penyusunannya sudah sekitar 95 persen. Setelah final, dokumen akan kami serahkan ke Bapemperda untuk diproses pada tahapan berikutnya bersama pemerintah kota,” ujar Sukamto, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, Raperda tersebut nantinya menjadi landasan khusus bagi Pemkot Samarinda dalam mengatur kawasan sempadan sungai. Regulasi ini diperlukan karena selama ini penataan bantaran sungai masih mengacu pada ketentuan umum yang belum secara spesifik mengatur kondisi di Kota Samarinda.
Cakupan aturan juga tidak hanya berkaitan dengan penetapan batas sempadan. DPRD turut memasukkan ketentuan mengenai perlindungan masyarakat yang terdampak, termasuk warga yang memiliki bangunan atau lahan di kawasan yang nantinya masuk dalam penataan.
Sukamto menyebut penetapan batas sempadan tidak akan disamaratakan untuk seluruh sungai. Kondisi fisik masing-masing sungai akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan lebar kawasan yang harus dikosongkan dari aktivitas tertentu.
“Setiap sungai memiliki kondisi yang berbeda. Misalnya, untuk sungai dengan kedalaman sekitar dua sampai tiga meter, batas sempadannya bisa berada di kisaran lima hingga sepuluh meter. Semua akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” jelasnya.
Mengenai masyarakat yang terdampak, DPRD juga menyiapkan ketentuan mengenai kompensasi. Warga yang memiliki bukti kepemilikan tanah atau bangunan secara sah akan mendapatkan mekanisme ganti untung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perhitungan kompensasi nantinya mempertimbangkan aturan pertanahan, termasuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan ketentuan lain yang menjadi dasar dalam proses pengadaan atau penataan lahan.
Sementara bagi masyarakat yang belum memiliki dokumen legalitas kepemilikan, Sukamto menegaskan pemerintah tetap harus mencari jalan keluar. Pendekatan persuasif dan musyawarah dinilai penting agar penataan tidak menimbulkan persoalan sosial baru.
“Pemilik lahan yang memiliki dokumen resmi tentu mendapatkan mekanisme ganti untung. Sedangkan masyarakat yang belum memiliki legalitas juga tidak boleh diabaikan. Kami mengatur adanya kompensasi dengan pendekatan yang persuasif agar hak-hak mereka tetap mendapat perlindungan,” tegasnya.
Di sisi lain, penyusunan regulasi tersebut diharapkan tidak hanya berorientasi pada penertiban bangunan di sepanjang sungai. Penataan juga diarahkan untuk mengembalikan fungsi sungai sebagai bagian dari sistem lingkungan dan pengendalian banjir di Samarinda.
Selain mengurangi risiko banjir, penataan sempadan sungai dinilai dapat membantu mengendalikan sedimentasi, memperbaiki kondisi lingkungan, serta menciptakan kawasan permukiman yang lebih tertata.
Sukamto berharap Raperda ini nantinya mampu menjadi titik temu antara kepentingan penataan kota dan perlindungan masyarakat. Dengan adanya aturan yang lebih jelas, proses penataan diharapkan dapat dilakukan secara terukur tanpa mengabaikan hak warga.
“Penataan kawasan sungai memang penting untuk kepentingan kota dan lingkungan. Namun pelaksanaannya harus tetap mengedepankan aturan, komunikasi dengan masyarakat, serta perlindungan terhadap hak-hak warga yang terdampak,” pungkasnya. (Eby/Adv)

