Halonusantara.id, Samarinda – Penindakan terhadap tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin menjadi perhatian serius DPRD Kota Samarinda. Anggota Komisi I DPRD, Ronald Stephen Lonteng, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan menekan peredaran miras serta penyalahgunaan narkoba.
Ronald mengakui bahwa sejumlah tempat hiburan di Samarinda memang telah mengantongi izin operasional dan izin penjualan minuman keras. Namun ia menegaskan, tempat yang tidak memiliki izin harus ditindak tanpa toleransi, terutama jika ditemukan indikasi pelanggaran berat seperti keterlibatan narkoba.
“Miras ini kan ada beberapa tempat yang memiliki izin. Kalau tidak memiliki izin, ya harus ditindak, apalagi sampai terbukti menggunakan narkoba,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya tempat hiburan yang masih beroperasi meski telah beberapa kali disidak oleh Satpol PP. Ronald mendorong agar tindakan penertiban dilakukan terus-menerus hingga para pelaku usaha ilegal benar-benar kapok.
“Kalau sudah disidak sama Satpol PP dan masih mengulangi, ya sidak terus sampai jera, sampai modal mereka habis. Kalau mereka nggak menyerah, kita juga nggak boleh nyerah dalam menertibkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kerja sama antarinstansi dalam mengawasi dan menindak pelanggaran di sektor hiburan malam. Menurutnya, sinergi yang kuat akan memperkuat efektivitas penegakan hukum, bukan hanya sebatas aksi simbolis semata.
Dengan pendekatan yang konsisten dan tidak pandang bulu, Ronald optimis ketertiban umum dapat ditegakkan dan masyarakat Samarinda terlindungi dari pengaruh buruk peredaran miras dan narkoba. (Eby/Adv)

