Halonusantara.id, Samarinda – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Ya’qub sebut bahwa pembentuk Desain Besar Olahraga Daerah (DBOD) di Kaltim harus memiliki landasan hukum mendasari dengan jelas.
Kontroversial pembentukan DBOD ini telah berkembang sejak Gubernur Kaltim, Isran Noor meresmikan DBOD sebagai langkah lanjutan pembentukan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Lebih dari itu, adanya dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang lumayan besar juga ramai menuai kritikan masyarakat.
Rusman menjelaskan, sampai saat ini ia belum mengetahui adanya landasan hukum tentang pembentukan DBOD sebagai lembaga yang konsen terhadap pengembangan sektor olahraga di Kaltim.
“Sampai hari ini kita tidak pernah tahu, kalau landasannya berdasarkan Pergub (peraturan gubernur) mana pergubnya?, kalau berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) mana perdanya?,” katanya saat diwawancarai, Selasa (7/11/2023).
Rusman menilai, payung hukum untuk melandasi pembentukan dari lembaga itu dinilai sangat penting, sebab nantinya akan mengatur tentang apa saja fungsi dan peran hingga penyaluran anggaran dari Pemprov Kaltim.
“Sehingga nanti juga diatur tentang implikasi alokasi anggaran, jadi aturan ini sangat penting menurut saya,” tegas Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Rusman pun menekankan fungsi DBOD jika mengacu dengan aturan nasional berupa Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri hanya sebagai tim koordinasi, sehingga dianjurkan pihak yang terlibat di dalamnya diisi oleh unsur pemerintah.
“Mestinya ini lembaga plat merah, tidak seperti yang saat ini, tapi saya juga tidak ingin menyimpulkan secara terburu-buru, nanti kita tinggal melihat dan mengacu aturan mainnya dulu,” tandasnya.(HN/Adv/Eby)