Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»RZWP3K Dicabut Diintergasikan ke RTRW Provinsi Kaltim
    Advertorial

    RZWP3K Dicabut Diintergasikan ke RTRW Provinsi Kaltim

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraFebruari 14, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Foto: Ist)

    Halonusantara.id, Samarinda – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) secara otomatis dicabut, sejak disahkannya RTRW Kaltim nanti.

    Hal ini diungkapkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Baharuddin Demmu, di dalam RTRW Kaltim memuat pasal yang menyebutkan pencabutan Perda No. 2 Tahun 2021 tersebut, Selasa (14/02/2023).

    Bahar menjelaskan, secara eksisting RZWP3K tetap tidak berubah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) juga sudah menegaskan bahwa Perda RZWP3K belum sampai 5 (lima) tahun.

    “Perda itu kan baru bisa ditinjau kembali setelah 5 tahun sejak ditetapkan. Karena UU Cipta Kerja mengharuskan Perda RZWP3K diintegrasikan dengan RTRW Kaltim maka secara otomatis Perda tersebut dicabut,” jelasnya.

    Dikemukakannya, selama 5 (lima) tahun Perda tersebut tidak ada perubahan. Walaupun di lapangan sebenarnya ada beberapa perubahan yang signifikan, salah satunya garis pantai Balikpapan yang semakin maju menjorok ke laut.

    Yang jelas gedung-gedung megah pusat perbelanjaan itu didirikan di kawasan yang bukan peruntukannya dan sangat jelas melanggar. Tapi yang terjadi Badan Informasi Geospasial (BIG) menggeser garis pantai lebih maju untuk melegalkannya. Ini juga jadi masalah sebab BIG punya kewenangan sendiri

    “Beberapa kali kita Pansus RTRW DPRD Kaltim mengundang BIG untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) mereka juga tidak mau hadir, ini sebenarnya harus diputuskan di Pansus dengan segera,” ujar Baharuddin Demmu yang juga Ketua Komisi I DPRD Kaltim.

    Dia menginformasikan bahwa persetujuan substansi RTRW Kaltim dari Kementerian ATR/BPN sudah selesai, dengan catatan diberi tenggang waktu selama dua bulan untuk didiskusikan dan dilakukan penyesuaian kembali antara tim RTRW Pemprov Kaltim dan Pansus RTRW DPRD Kaltim.

    Kami juga secara internal Pansus RTRW akan segera melakukan pembahasan tentang bergesernya garis pantai Balikpapan, untuk mengakomodir beberapa bangunan besar di kawasan tersebut, imbuh Bahar.

    “Apapun hasilnya kita akan laporkan kepada pimpinan, kita akan mulai bergerak setelah masa reses penjadwalan dari Banmus ini berakhir,” pungkasnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)

    DPRD Kaltim Halonusantara.id Kalimantan Timur
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Kunjungi Outlet Susu Kambing Etawa, Putri berharap Kadin Kaltim jadi pelopor usaha sektor Peternakan

    Maret 30, 2026

    Street Run Ramadhan 2026 Hidupkan Malam Anggana, KNPI Kecamatan Anggana Gerakkan Semangat Ratusan Pemuda

    Maret 9, 2026

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,907 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,495 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,134 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,021 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.