Halonusantara.id, Samarinda – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) secara otomatis dicabut, sejak disahkannya RTRW Kaltim nanti.
Hal ini diungkapkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Baharuddin Demmu, di dalam RTRW Kaltim memuat pasal yang menyebutkan pencabutan Perda No. 2 Tahun 2021 tersebut, Selasa (14/02/2023).
Bahar menjelaskan, secara eksisting RZWP3K tetap tidak berubah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) juga sudah menegaskan bahwa Perda RZWP3K belum sampai 5 (lima) tahun.
“Perda itu kan baru bisa ditinjau kembali setelah 5 tahun sejak ditetapkan. Karena UU Cipta Kerja mengharuskan Perda RZWP3K diintegrasikan dengan RTRW Kaltim maka secara otomatis Perda tersebut dicabut,” jelasnya.
Dikemukakannya, selama 5 (lima) tahun Perda tersebut tidak ada perubahan. Walaupun di lapangan sebenarnya ada beberapa perubahan yang signifikan, salah satunya garis pantai Balikpapan yang semakin maju menjorok ke laut.
Yang jelas gedung-gedung megah pusat perbelanjaan itu didirikan di kawasan yang bukan peruntukannya dan sangat jelas melanggar. Tapi yang terjadi Badan Informasi Geospasial (BIG) menggeser garis pantai lebih maju untuk melegalkannya. Ini juga jadi masalah sebab BIG punya kewenangan sendiri
“Beberapa kali kita Pansus RTRW DPRD Kaltim mengundang BIG untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) mereka juga tidak mau hadir, ini sebenarnya harus diputuskan di Pansus dengan segera,” ujar Baharuddin Demmu yang juga Ketua Komisi I DPRD Kaltim.
Dia menginformasikan bahwa persetujuan substansi RTRW Kaltim dari Kementerian ATR/BPN sudah selesai, dengan catatan diberi tenggang waktu selama dua bulan untuk didiskusikan dan dilakukan penyesuaian kembali antara tim RTRW Pemprov Kaltim dan Pansus RTRW DPRD Kaltim.
Kami juga secara internal Pansus RTRW akan segera melakukan pembahasan tentang bergesernya garis pantai Balikpapan, untuk mengakomodir beberapa bangunan besar di kawasan tersebut, imbuh Bahar.
“Apapun hasilnya kita akan laporkan kepada pimpinan, kita akan mulai bergerak setelah masa reses penjadwalan dari Banmus ini berakhir,” pungkasnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)