Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Salehuddin Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Terhadap Aktivitas Tambang Yang Gunakan Jalanan Umum
    Advertorial

    Salehuddin Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Terhadap Aktivitas Tambang Yang Gunakan Jalanan Umum

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraApril 16, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Ilustrasi Alat Berat Di Jalan Umum.(Ist)

    Halonusantara.id, Samarinda – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, tengah menyoroti aktivitas tambang yang masih menggunakan jalan umum.

    Salehuddin menegaskan bahwa permasalahan ini sebenarnya bisa segera diselesaikan jika seluruh pihak terkait, khususnya aparat penegak hukum dan biro hukum pemerintah daerah, menjalankan fungsinya dengan baik sesuai aturan yang berlaku.

    “Saya rasa kasus ini sebenarnya harus segera diselesaikan. Kalau sudah masuk ranah hukum, ya harus diproses secara hukum. Supaya jelas siapa yang bersalah, siapa yang menjadi korban,” ungkapnya

    Salehuddin menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya menyuarakan persoalan ini dan memperkuat regulasi melalui revisi Perda No. 8 Tahun 2016 tentang penggunaan jalan umum. Revisi tersebut bertujuan agar perusahaan tambang maupun sawit memiliki kewajiban membangun jalur khusus (hauling) agar tidak mengganggu lalu lintas umum.

    “Kita sudah antisipasi hal ini lewat revisi perda, bahkan sudah kita evaluasi dan bawa langsung ke kementerian. Tapi nyatanya belum ditindaklanjuti oleh biro hukum,” lanjutnya

    Dirinya menyayangkan masih adanya aktivitas perusahaan yang melanggar perda dengan menggunakan jalan umum untuk operasional tambang. Padahal perda tersebut secara jelas melarang aktivitas apapun dari perusahaan di jalan umum.

    “Perusahaan dengan segala aktivitasnya tidak boleh melakukan kegiatan di jalan umum. Kalau perda ini dijalankan, sebenarnya sudah jelas siapa yang salah. Dan buntutnya itu bisa memicu kriminalisasi dan kejahatan,” tegas Salehuddin.

    Tutupnya, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terus terulang dan menimbulkan konflik di masyarakat. (Eby/Adv)

    DPRD Kaltim Halonusantara.id kaltim
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Kunjungi Outlet Susu Kambing Etawa, Putri berharap Kadin Kaltim jadi pelopor usaha sektor Peternakan

    Maret 30, 2026

    Street Run Ramadhan 2026 Hidupkan Malam Anggana, KNPI Kecamatan Anggana Gerakkan Semangat Ratusan Pemuda

    Maret 9, 2026

    Hadapi Tantangan Lingkungan IKN, Universitas Mulawarman Dorong Kolaborasi Tata Kelola Sampah Berkelanjutan

    Februari 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,904 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,495 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,133 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,019 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.