Halonusantara.id, Samarinda – Wacana uji coba vaksin TBC M72 yang dikembangkan oleh Gates Foundation di Indonesia memantik respons kritis dari anggota Komisi II DPRD Samarinda, Sani Bin Husain. Ia menegaskan bahwa setiap pelaksanaan uji coba vaksin harus memenuhi prinsip keselamatan, transparansi, dan etika.
“Saya tidak ingin warga Samarinda jadi bahan uji coba vaksin jika tidak lengkap tiga syarat utama,” jelasnya.
Sani menekankan, syarat pertama yang wajib dipenuhi adalah pemetaan menyeluruh terkait risiko dan efek samping. Menurutnya, informasi ini harus disampaikan secara terbuka kepada seluruh peserta uji coba.
“Harus dipetakan dulu efek samping dan risikonya, dan harus jelas penanganannya. Prosedur ini harus betul-betul aman dan tersampaikan jelas ke peserta uji,” ucapnya.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya tanggung jawab dari pihak penyelenggara, terutama jika muncul komplikasi kesehatan saat atau setelah pelaksanaan uji coba.
“Pihak terkait harus siap bertanggung jawab penuh jika terjadi hal di luar kendali atau risiko kesehatan,” terang Sani sapaan akrabnya.
Aspek ketiga yang tak kalah penting menurutnya adalah soal keikutsertaan peserta yang harus bersifat sukarela, tanpa adanya tekanan atau pemaksaan, terlebih kepada kelompok rentan.
“Uji coba tidak boleh dipaksakan pada anak-anak, orang tua, dan warga yang tidak bersedia mengikuti uji ini. Jadi tidak boleh ada paksaan dalam bentuk apa pun,” tambahnya.
Pernyataan ini muncul menyusul pengumuman Presiden Prabowo Subianto yang menyebut Indonesia akan menjadi salah satu lokasi uji klinis vaksin TBC M72. Vaksin ini disebut sebagai terobosan potensial dalam upaya global memberantas TBC, bersama dengan India dan sejumlah negara Afrika lainnya.
Uji coba vaksin ini diharapkan mampu menekan laju penularan TBC di Indonesia, yang berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI, mencatatkan angka 809.000 kasus pada 2023, naik dari 724.000 kasus di tahun sebelumnya. (Eby/Adv)

