Halonusantara.id, Samarinda – Di tengah geliat pembangunan Kalimantan Timur yang kian pesat, muncul kekhawatiran serius terkait pengelolaan aset daerah yang dinilai amburadul. Masalah lama ini kembali mencuat dan menjadi sorotan wakil rakyat di DPRD Kaltim.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menyoroti minimnya pembaruan dalam regulasi pengelolaan aset. Ia menilai aturan yang digunakan saat ini sudah ketinggalan zaman dan tidak mampu menjawab tantangan tata kelola pemerintahan modern.
“Perda aset kita ini masih belum ada pembaruan. Kita masih menggunakan Perda yang lama,” ujar Sapto.
Kondisi ini, menurut Sapto, tak sekadar menunjukkan lemahnya administrasi, melainkan juga mencerminkan rendahnya transparansi serta akuntabilitas dalam birokrasi. Ia menambahkan, buruknya sistem pencatatan membuat banyak aset milik daerah tidak jelas status dan keberadaannya.
“Tumpang tindih kepemilikan, hingga aset yang tidak jelas statusnya, itu masih terjadi sampai hari ini,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti struktur organisasi pengelola aset yang dianggap tidak efektif karena menyatukan urusan keuangan dan aset dalam satu instansi.
“Seharusnya, aset ini memiliki badan pengelola sendiri, yang terpisah dari urusan keuangan,” tegasnya.
Dengan tegas, Sapto mendorong pembentukan lembaga khusus pengelola aset yang bersifat independen dan profesional. Menurutnya, langkah ini akan membuka jalan bagi optimalisasi potensi aset daerah yang selama ini terkubur dalam tumpukan data yang tak terurus.
“Kami akan berupaya membentuk tim Pansus yang secara khusus menangani pengelolaan aset-aset daerah,” jelasnya.
Usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) tersebut mendapat respons positif dari berbagai pihak. Wacana ini dinilai selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan pembangunan daerah berbasis akuntabilitas.
“Ini mencakup pemantauan penggunaan, pemeliharaan, hingga potensi optimalisasi aset untuk kepentingan masyarakat Kaltim,” pungkasnya.
Jika tidak segera dibenahi, pengelolaan aset yang buruk bisa menjadi penghambat kemajuan. Karena itu, langkah konkret dan reformasi menyeluruh menjadi keharusan demi menciptakan tata kelola yang bersih, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Eby/Adv)

