Halonusantara.id, Tana Paser – Bupati Paser, Fahmi Fadli melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Katsul Wijaya mengatakan, keberadaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) di sembilan kecamatan yang ada di Kabupaten Paser diharapkan turut berdampak positif untuk menyerap tenaga kerja masyarakat desa.
“Dengan terbentuknya Bumdesma kami berharap dalam pelaksanaannya akan semakin meningkatkan kontribusi yang baik kepada desa, terutama dalam hal peningkatan pendapatan asli desa, dan mendorong pertumbuhan ekonomi utamanya di bidang penyediaan lapangan kerja kepada lingkungan masyarakat di desa tersebut,” katanya pada Rapat Koordinasi pengurus Bumdesma beberapa waktu lalu.
Kabupaten Paser telah memiliki 9 Bumdesma LKd dari hasil transformasi pengelola dana eks PNPM Mandiri Pedesaan, yang selama ini dikelola oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di masing-masing kecamatan. Yaitu Kecamatan Paser Belengkong, Batu Engau, Tanjung Harapan, Kuaro, Long Kali, Long Ikis, Batu Sopang, Muara Komam dan Muara Samu.
Selama setahun proses transformasi di tahun 2022, berdasarkan hasil Musyawarah Antar Desa, sebanyak 124 Desa dari 9 kecamatan sepakat membentuk Bumdesma.
Untuk itu, Katsul Wijaya meminta Bumdesma yang masih belum berkembang untuk segera membuat program-program pengembangan Bumdesma.
Sedangkan Kepada Bumdesma yang sudah maju, diharapkan dapat memberikan inspirasi dan motivasi kepada Bumdesma lainnya tentang cara, trik, dan strategi, manejemen pengelolaan dan mengembangkan Bumdesma.
“Bumdesma yang belum maju, diharap terus belajar dan membaca peluang-peluang bisnis yang bisa dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli desa,” ujarnya.
“Perkembangan bisnis sekarang sudah jauh beriringan dengan teknologi. Ini membantu dan memudahkan kita untuk berkreatifitas dalam mengembangkan Bumdesma. Pendemi sudah kita lalui, seharusnya kita mampu membuka peluang baru untuk bekerja secara cerdas, mengelola usaha milik desa untuk membangkitkan ekonomi dan dunia usaha di masyarakat,” lanjutnya.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, serta Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang pendaftaran pendataan dan Pemeringkatan pembinaan dan pengembangan dan pengadaan barang/jasa badan usaha milik desa/milik bersama, maka ada perubahan terhadap beberapa kebijakan tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma).
Dengan regulasi tersebut, akan memberikan peluang lebih besar kepada Bumdes untuk semakin berkreatifitas, lebih inovatif dan lebih jeli melihat kondisi dunia usaha untuk dapat di-implementasikan di Bumdes, supaya dapat lebih berkembang sebagaimana bisnis dan usaha yang dikelola swasta.
Kabupaten Paser memiliki potensi sumber daya yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan lebih produktif. Daya saing dapat digandakan, sehingga memiliki nilai untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.(HN/Adv/EG)