Halonusantara.id, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pendidikan menengah melalui pelaksanaan seleksi terbuka kepala sekolah di tiga institusi pendidikan unggulan. Seleksi ini bukan hanya menjadi ajang pengisian jabatan, tetapi bagian dari strategi jangka panjang reformasi manajemen sekolah di daerah.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Armin, menyampaikan bahwa proses seleksi ini dirancang dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanpa diskriminasi.
Semua pihak yang memenuhi syarat diberikan ruang yang sama untuk berpartisipasi, termasuk calon yang sebelumnya pernah menjabat di posisi serupa.
“Siapa pun yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti tahapan seleksi. Kami memberikan ruang seluas-luasnya, termasuk kepada nama-nama yang pernah menjabat sebelumnya,” ujar Armin, Rabu (2/7/2025).
Tiga sekolah yang menjadi sasaran kebijakan ini yaitu SMAN 10 Samarinda, SMAN 3 Tenggarong dan SMAN 2 Sangatta.
Ketiganya ditetapkan sebagai sekolah unggulan berdasarkan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 26 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya penyelenggaraan pendidikan menengah berkualitas tinggi.
Menurut Armin, seleksi dilakukan dengan tahapan ketat yang mencakup administrasi, ujian tertulis, wawancara, hingga penelusuran latar belakang peserta. Hal ini untuk memastikan hanya kandidat terbaik dengan kompetensi, integritas, dan visi kuat yang bisa lolos.
“Kami menerapkan sejumlah tahapan secara menyeluruh demi memastikan hasil seleksi benar-benar mencerminkan kualitas dan integritas peserta,” jelasnya.
Antusiasme tinggi dari para pelamar mencerminkan kepercayaan publik terhadap proses seleksi terbuka ini. Mayoritas peserta berasal dari kalangan pendidik berpengalaman, yang melihat momentum ini sebagai kesempatan melanjutkan kontribusi dalam pengembangan pendidikan daerah.
Tak hanya soal kompetensi teknis, Armin menekankan bahwa calon kepala sekolah juga harus memiliki visi pendidikan yang sejalan dengan arah pembangunan daerah. Regulasi terbaru telah memberikan dasar hukum yang lebih kokoh dalam membenahi manajemen lembaga pendidikan strategis.
“Kami ingin institusi pendidikan unggulan ini dikelola oleh figur yang tidak hanya memiliki kemampuan teknis, tetapi juga visi yang selaras dengan arah pembangunan pendidikan Kalimantan Timur,” tegasnya.
Ia memastikan seluruh proses seleksi berlangsung bebas dari konflik kepentingan dan tetap menjunjung prinsip keadilan dan objektivitas.
“Langkah ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengangkatan pimpinan di sekolah-sekolah unggulan yang diharapkan jadi teladan pendidikan menengah di Kaltim,” tandasnya. (Na/Adv/DiskominfoKaltim)