Halonusantara.id, Samarinda — Keberadaan bangunan liar yang berdiri di sempadan sungai dinilai menjadi penyebab utama terhambatnya aliran air dan berulangnya banjir di sejumlah wilayah Samarinda. DPRD Kota Samarinda mendorong adanya regulasi tegas guna mencegah pembangunan di area rawan tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan bahwa bangunan yang berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS), khususnya di kawasan seperti Sido Damai, telah menyebabkan penyumbatan aliran anak sungai. Ia menilai kondisi ini harus segera ditindak.
“Bahkan di kawasan Sido Damai, ada anak sungai yang mandek gegara berdiri bangunan. Ini harus segera ditindak,” ujar Deni.
Ia menjelaskan, pembentukan regulasi tegas mengenai larangan pembangunan di atas sempadan sungai dapat menjadi solusi struktural dalam pengentasan masalah banjir di Kota Tepian.
“Bahkan wali kota sudah melakukan peninjauan langsung ke beberapa kawasan bantaran sungai, bahwa aliran tersumbat akibat adanya bangunan berdiri di atas DAS,” terangnya.
Deni menegaskan bahwa upaya penanggulangan banjir tidak cukup hanya dengan pembangunan fisik seperti perbaikan drainase. Ia menyebut perlunya perencanaan terpadu berbasis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Analisis Risiko Bencana (ARB) agar penanganan banjir bersifat menyeluruh dan berkelanjutan.
“Jangan sampai kita terus-menerus reaktif. Saat banjir datang baru sibuk. Padahal inti pencegahannya ada pada perencanaan yang matang. Dan itu semua harus berbasis data risiko,” pungkasnya. (Eby/Adv)

