Halonusantara.id, Samarinda – Konflik kepemilikan lahan di kawasan Jalan Damanhuri II, Kelurahan Mugirejo, kembali menjadi perhatian publik setelah DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan. Perselisihan yang melibatkan Hairil Usman dan Keuskupan Agung Samarinda itu menunjukkan belum adanya titik temu antara kedua belah pihak.
Komisi I DPRD Kaltim mempertemukan kedua pihak dalam forum RDP di Gedung E DPRD, guna memperjelas duduk perkara serta mendengarkan paparan bukti dari masing-masing kubu. Ketegangan sempat mencuat ketika perwakilan kedua belah pihak saling menunjukkan dokumen legalitas, termasuk surat somasi yang telah dilayangkan sebelumnya oleh pihak Hairil Usman.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menegaskan bahwa penyelesaian melalui jalur hukum merupakan jalan yang paling rasional untuk menghindari gesekan sosial yang lebih luas.
“Kami menekankan pentingnya penyelesaian yang profesional dan terbuka. Jalur hukum adalah opsi terbaik agar tidak terjadi gejolak sosial yang merugikan banyak pihak,” tegas Agus
Meski demikian, pihak legislatif tetap membuka ruang dialog sebagai alternatif penyelesaian damai. Agus mengatakan bahwa DPRD siap memfasilitasi mediasi apabila terdapat keinginan dari kedua pihak untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
“Kalau kedua belah pihak bisa duduk bersama dan menyelesaikan ini secara damai, tentu akan jauh lebih cepat dan menguntungkan. Kami siap memediasi, selama ada niat baik dari semua pihak,” ujarnya.
Rangkaian konflik yang telah berlangsung lama ini sempat menimbulkan keresahan di masyarakat sekitar. DPRD Kaltim mengimbau agar semua pihak tetap mengedepankan sikap saling menghormati dan menahan diri dari tindakan provokatif yang dapat memperkeruh suasana.
DPRD menegaskan komitmennya untuk terus memantau penyelesaian sengketa ini agar menghasilkan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak. (Eby/Adv)

