Halonusantara.id, Samarinda– Rapat Paripurna Masa Sidang ke-10 dengan Agenda Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2022-2042 Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (21/3/23) resmi diundur sampai 28 Maret mendatang.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Muhammad Samsun yang memimpin jalannya persidangan menyampaikan alasan ditundanya rapat lantaran tidak hadirnya Gubernur Kaltim Isran Noor dalam agenda tersebut.
“Tidak dilanjutkan karena kita menunggu kehadiran Gubernur, kenapa kita menunggu kehadiran Gubernur karena ini RTRW ini keputusan peraturan daerah yang maha penting,” ungkapnya kepada awak media.
Akibat hal yang fundamental tersebut Samsun mengatakan bahwa keputusan ini menjadi pijakan dalam rencana pembangunan Benua Etam sampai Tahun 2042 mendatang.
“Itu diputuskan hari ini atas kesepakatan bersama kepala daerah dan DPRD, kalau kepala daerah nya tidak ada yah kurang afdhol,” ucapnya.
Menurut Samsun akan lebih baik ketika kehadiran bisa langsung Gubernur yang membersamai, tidak ada keterwakilan dari asisten ataupun pihak lainnya. Agar secara langsung untuk dilakukan tanda tangan langsung dan disepakati persoalan RTRW ini.
“Jadi persetujuannya seperti itu, nanti kita agendakan kembali tanggal 28 Maret dengan harapan tentunya Gubernur hadir, kenapa tanggal 28 karena bertepatan juga ada agenda paripurna penyampaian LKPJ ini laporan pertanggungjawaban kinerja Gubernur, yang menyampaikan harusnya Gubernur bukan Kepala Dinas atau Asisten,” tegasnya.
Oleh karena itu, karena pertanggung jawaban Gubernur harus hadir langsung sekaligus menyetujui terkait dengan Raperda RTRW.
“Setelah persetujuan ini kita konsultasikan pengesahan ke Kemendagri, yah tinggal kesepakatan sebenarnya, tapi syarat sahnya kesepakatan itu dari paripurna yang kemudian kita tanda tangani bersama,” pungkasnya.(HN/Adv/ML)