Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Sidang Raperda RTRW Tertunda, Gubernur Kaltim Dihimbau Untuk Hadir
    Advertorial

    Sidang Raperda RTRW Tertunda, Gubernur Kaltim Dihimbau Untuk Hadir

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraMaret 21, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Timur Masa Sidang ke-10 tentang Raperda RTRW pada Selasa (21/3/23).

    Halonusantara.id, Samarinda– Rapat Paripurna Masa Sidang ke-10 dengan Agenda Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2022-2042 Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (21/3/23) resmi diundur sampai 28 Maret mendatang.

    Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Muhammad Samsun yang memimpin jalannya persidangan menyampaikan alasan ditundanya rapat lantaran tidak hadirnya Gubernur Kaltim Isran Noor dalam agenda tersebut.

    “Tidak dilanjutkan karena kita menunggu kehadiran Gubernur, kenapa kita menunggu kehadiran Gubernur karena ini RTRW ini keputusan peraturan daerah yang maha penting,” ungkapnya kepada awak media.

    Akibat hal yang fundamental tersebut Samsun mengatakan bahwa keputusan ini menjadi pijakan dalam rencana pembangunan Benua Etam sampai Tahun 2042 mendatang.

    “Itu diputuskan hari ini atas kesepakatan bersama kepala daerah dan DPRD, kalau kepala daerah nya tidak ada yah kurang afdhol,” ucapnya.

    Menurut Samsun akan lebih baik ketika kehadiran bisa langsung Gubernur yang membersamai, tidak ada keterwakilan dari asisten ataupun pihak lainnya. Agar secara langsung untuk dilakukan tanda tangan langsung dan disepakati persoalan RTRW ini.

    “Jadi persetujuannya seperti itu, nanti kita agendakan kembali tanggal 28 Maret dengan harapan tentunya Gubernur hadir, kenapa tanggal 28 karena bertepatan juga ada agenda paripurna penyampaian LKPJ ini laporan pertanggungjawaban kinerja Gubernur, yang menyampaikan harusnya Gubernur bukan Kepala Dinas atau Asisten,” tegasnya.

    Oleh karena itu, karena pertanggung jawaban Gubernur harus hadir langsung sekaligus menyetujui terkait dengan Raperda RTRW.

    “Setelah persetujuan ini kita konsultasikan pengesahan ke Kemendagri, yah tinggal kesepakatan sebenarnya, tapi syarat sahnya kesepakatan itu dari paripurna yang kemudian kita tanda tangani bersama,” pungkasnya.(HN/Adv/ML)

    DPRD Kaltim Halonusantara.id Kalimantan Timur
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Rencanakan Peningkatan Kapasitas Pemuda Kaltim, Dispora Himbau Pemuda Jauhi Narkoba

    Mei 19, 2025

    Ahmad Juanda : Media Center Jadi Fasilitas Khusus untuk Jurnalis dan Informasi Publik

    Mei 19, 2025

    Spokda Jadi Wadah Pembibitan Atlet Berbakat

    Mei 19, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,889 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,484 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,129 Views

    DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke-13, Bahas Agenda Sidang II Tahun 2025

    April 30, 2025987 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.