Halonusantara.id, Samarinda — Prosedur birokrasi yang berbelit dalam pengurusan izin usaha dan sertifikat tanah kembali menuai kritik dari DPRD Kalimantan Timur. Anggota Komisi II, Sigit Wibowo, menyoroti lambannya proses perizinan tambang serta tingginya beban biaya administrasi pertanahan yang dinilainya menghambat kesejahteraan masyarakat.
Menurut Sigit, banyak warga yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif namun tetap mengalami kesulitan dalam memperoleh izin usaha, terutama pada sektor pertambangan galian C.
“Mereka sudah penuhi izin lingkungan, Amdal, dan dokumen lainnya. Tapi izin tak kunjung keluar. Lama-lama masyarakat menyerah dan memilih jalan pintas, yakni menambang tanpa izin. Akhirnya pemerintah daerah kehilangan potensi PAD,” ungkapnya.
Ia menilai, ketidakefisienan dalam birokrasi justru mendorong masyarakat untuk beraktivitas secara ilegal. Padahal, jika proses perizinan dipermudah, tambang rakyat bisa berkontribusi nyata bagi peningkatan pendapatan daerah secara legal.
Sigit menjelaskan bahwa kewenangan perizinan tambang kini telah kembali ke pemerintah provinsi. Karena itu, ia mendesak Pemprov Kaltim untuk segera membenahi sistem perizinan dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan.
“Lebih baik dikawal dan disahkan, ketimbang dibiarkan liar tanpa kontribusi. Negara bisa rugi dua kali sumber daya diambil, tapi tak ada pemasukan,” katanya.
Tak hanya sektor tambang, Sigit juga menyoroti tingginya biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang kerap menjadi penghalang bagi masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah, meskipun mengikuti program sertifikasi gratis dari pemerintah pusat.
“Bayangkan, warga sudah ikut program sertifikasi gratis dari pemerintah pusat. Tapi saat hampir selesai, mereka justru terkejut dengan biaya BPHTB yang tinggi. Kalau tidak bisa membayar, hak atas tanah pun gagal dimiliki,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa program pusat yang baik bisa gagal di tingkat daerah jika tidak didukung oleh semangat pelayanan yang sejalan. Ia meminta agar pemerintah daerah lebih aktif bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) demi menyederhanakan proses sertifikasi tanah.
“Presiden punya niat baik untuk mempermudah rakyat punya tanah bersertifikat. Tapi kalau di daerahnya justru dipersulit, apa gunanya? Pelayanan harus berpihak ke rakyat, bukan menyusahkan,” katanya.
Sigit juga mengungkapkan kekhawatiran atas minimnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga formal. Ia menyebut banyak warga yang lebih memilih mengurus izin atau sertifikat secara mandiri karena tidak yakin pada birokrasi yang ada.
“Kalau warga lebih percaya pada upaya pribadi dibanding lembaga resmi, itu tanda ada yang salah. Kita harus berbenah,” pungkasnya. (Eby/Adv)

