Samarinda – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Abdul Rohim menilai seluruh UMKM harus memiliki sertifikasi halal.
Sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia agar pelaku usaha dapat memperoleh kepastian dan keadilan usaha.
“Undang undang ini kan mencakup semua pelaku UMKM, tadi kalau kita dengarkan ada dua kelompok jadi ada kelompok makanan resiko rendah itu cukup dengan pernyataan halal, kemudian kelompok produk resiko tinggi ini yang harus menerbitkan sertifikat halal” ucap Rohim pada Jum’at (22/03/2024)
Dirinya mengungkapkan bahwa UMKM yang memiliki resiko rendah mendapatkan bantuan dari kementrian namun ada kuota yang diberikan, jadi ketika kuota penuh kemungkinan dilakukan pembayaran
“Jadi kalau yang resiko rendah tadi sementara ini ada intensif dari kementrian sehingga ini gratis, cuma nanti kalau kuotanya sudah habis, apa nanti yang akan dilakukan, apakah mereka harus membayar” ungkapnya
Kendati demikian, dirinya menegaskan bahwa adanya Raperda akan berperan untuk mengakomodir para pelaku UMKM mendapatkan sertifikasi produk halal dan higenis
“Disinilah nanti peran raperda untuk mengakomodir kalau kita rasa agar bisa memenuhi haknya untuk mendapatkan produk yang halal dan higenis”, tegasnya.
Akhir, Rohim menyampaikan pemerintah yang memberikan subsidi untuk pemberian pernyataan halal untuk yang resiko rendah begitupun resiko tinggi, tadinya ada 200 pelaku UMKM yang saat ini sedang mengikuti proses penerbitan sertifikat halal.(HN/Adv/Ics)