Halonusantara.id, Samarinda– Anggota Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Provinsi Kaltim, Marthinus sampaikan kalau dirinya tak punya maksud terhadap pernyataan terkait Surat Terbuka Untuk Presiden ini malam menjadi menjalar timbulkan keributan di masyarakat.
Sehingga, saat ditemui dirinya mengaku akan mengklarifikasi dan meluruskan. Sebab Marthinus tidak ada niat buruk terhadap hal tersebut.
“Maaf, saya pikir ada beberapa media yang hanya menyampaikan kulit-kulitnya saja, tapi tidak menyampaikan inti sari yang lebih jelas. Kami wakil rakyat yang masuk dalam pansus Investigasi Pertambangan punya hak imunitas untuk menyampaikan aspirasi masyarakat,” terangnya di Gedung E DPRD Kaltim pada Jumat (24/3/23).
Bahkan menurutnya hal yang disampaikan pada Paripurna ke 9 Masa Sidang Pertama Tahun 2023 sebelumnya diketahui telah diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mana menjelaskan tentang Izin Pertambangan Rakyat.
“Kami sebatas mengusulkan untuk membuat Surat Terbuka ke Presiden. Tanda kutip, surat terbuka ini belum pasti kita layangkan. Sebab, kita lihat respon masyarakat dulu. Seperti apa respon masyarakat, pengusaha dan investor,” jelasnya kepada awak media.
Jika hal itu berikan keuntungan dikedua belah pihak menurutnya tidak salah agar Pemerintah Provinsi atau DPRD Kaltim untuk melontarkan ke Presiden supaya aturan ataupun kewenangan dimaksud dapat disetujui dan dikembalikan ke daerah.
“Kalau yang awalnya dalam undang-undang itu diurus kementerian, maka kita minta agar diurus provinsi atau kabupaten/kota. Kan bisa berbentuk perseorangan 1-5 hektare, atau berbentuk koperasi 5-10 hektare,” tuturnya.
Kendati bukan konteks sebagai anggota pansus melainkan usulan pribadi. Usulan ini berkaca pada kondisi rakyat yang mengalami dampak dari aktivitas pertambangan.
“Siang hari mereka (perusahaan ) sudah beroperasi, tidak mempengaruhi arus lalu lintas, tidak peduli dengan masyarakat, debu tidak disiram, ini ada apa. Jadi sekali lagi, jika ada kata-kata yang terpeleset mohon maaf, saya meluruskan melalui pribadi, lembaga dan pansus investigasi pertambangan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus pembahas Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim Muhammad Udin menegaskan pihaknya anti terhadap tambang ilegal dan siap bersuara melawan tambang ilegal.
“Ini menjadi pembelajaran untuk kita semua agar lebih hati-hati dalam menyampaikan usulan. Tapi intinya, kami akan terus dan terus memerangi tambang ilegal. Kami juga akan memastikan realisasi CSR sampai pada masyarakat,” ucapnya.
Oleh karena itu, ketika Pansus pembahas Investigasi Pertambangan berakhir pada Bulan April 2023. Muhammad Udin akan mengusulkan kembali untuk membuat pansus yang lebih spesifik, yakni pansus CSR dan pansus jaminan reklamasi (jamrek).
“Kita akan usulkan itu, yang mana temuan BPK RI tahun 2021 disitu menyebutkan bahwa ada pencairan jamrek yang tidak wajar. Bahkan tidak dilengkapi dengan dokumen yang ada. Makanya nanti pansus akan terus memerangi tambang ilegal di Kaltim,” pungkasnya.(HN/Adv/ML)