Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Pemerintahan»DPRD KALTIM»Sosper Bantuan Hukum di Lempake, Warga Sampaikan Sulitnya Urus Surat Tanah ke Nanda
    DPRD KALTIM

    Sosper Bantuan Hukum di Lempake, Warga Sampaikan Sulitnya Urus Surat Tanah ke Nanda

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraNovember 1, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read

    Halonusantara.id, Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) Ananda Emira Moeis ungkapkan pentingnya bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu.

    Hal ini diungkapkan pada saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Jalan Giri Rejo, RT 25, Lempake, Samarinda Utara, Senin 31 Oktober 2022 malam.

    Dalam Sosper kali ini Sekretaris PDI-Perjuangan tersebut menyampaikan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

    Menurut Nanda sapaan akrabnya Perda Bantuan Hukum merupakan bentuk nyata kehadiran negara untuk memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu.

    “Apalagi disituasi sekarang akses hukum sangat susah karena biaya yang mahal,” ucapnya.

    Kedepan dia berharap warga mampu memaksimalkan Perda bantuan hukum secara maksimal ketika ada persoalan.

    Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan Samarinda ini berharap agar Perda ini disosialisasikan secara terus menerus sebab menurutnya masyarakat belum terlalu tahu tentang Perda ini.

    “Bagaimana caranya mendapatkan bantuan ini, apa persyaratannya, bagaimana mekanismenya” ucapnya.

    Sementara itu Dosen Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Roy Hendrayanto menjelaskan kriteria yang berhak mendapatkan bantuan hukum.

    Mekanismenya sama dengan peraturan daerah. Tentunya dengan KUHAP dan pasti memerlukan surat keterangan tidak mampu dari lembaga terkait.

    Namun bantuan hukum ini menurutnya biasa terkendala dimasyarakat yang tidak mau mengurus surat keterangan tidak mampu.

    Selain itu kendalanya juga Peraturan Gubernur tentang juknis terkait penyelenggaraan bantuan hukum ini.

    “Selalu itu,” ucapnya.

    RT 25 Lempake Pariyono memberikan apresiasi terhadap Ananda Emira Moeis atas kunjungan dan silaturahminya bersama warga.

    “Kita menerima dengan sangat terbuka untuk mba Nanda,” ucapnya.

    Apalagi menurutnya Nanda selain Sosper juga sangat antusias mendengar apa yang menjadi aspirasi warga.

    “Semoga beliau sehat dan panjang umur memperjuangkan nasib rakyat kecil,” tutupnya. (**)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Dua Anggota DPRD Kaltim Dilaporkan, BK Lakukan Verifikasi Awal

    Mei 9, 2025

    Darlis Minta Pemprov Kaji Ulang Aturan Usia Beasiswa S2 dan S3

    Mei 9, 2025

    Darlis Pattalongi Dorong Sekolah Jadi Garda Depan Sosialisasi Kesadaran Hukum

    Mei 9, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,889 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,484 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,129 Views

    DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke-13, Bahas Agenda Sidang II Tahun 2025

    April 30, 2025987 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.