Halonusantara.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda meminta penyelesaian status lahan di kawasan terowongan menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Kepastian hukum atas lahan yang berada di sekitar proyek dinilai penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mendukung kesiapan terowongan sebelum dioperasikan secara penuh.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai masih adanya sejumlah bidang tanah di area atas terowongan yang proses administrasi maupun pembebasannya belum sepenuhnya rampung. Informasi tersebut juga mencuat setelah beredarnya kabar adanya penawaran penjualan lahan di kawasan tersebut.
Meski demikian, Rohim mengaku belum melakukan pengecekan langsung untuk memastikan informasi tersebut.
“Kami belum menelusuri secara langsung informasi itu. Namun yang saya ketahui, memang masih ada beberapa lahan di area atas terowongan yang proses penyelesaiannya belum tuntas,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut tidak memengaruhi konstruksi maupun fungsi utama terowongan. Namun, penyelesaian aspek legalitas lahan tetap diperlukan agar tidak menimbulkan keraguan maupun persepsi negatif di tengah masyarakat ketika fasilitas tersebut mulai dimanfaatkan secara optimal.
“Ketika terowongan nanti digunakan secara penuh, seluruh persoalan yang berkaitan dengan proyek ini seharusnya sudah selesai, termasuk urusan lahan. Tujuannya agar masyarakat merasa yakin dan tidak muncul persepsi negatif,” katanya.
Rohim menambahkan, persoalan status lahan akan menjadi salah satu pembahasan Komisi III DPRD bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda dalam agenda rapat koordinasi mendatang. DPRD ingin memastikan seluruh tahapan administrasi yang berkaitan dengan proyek dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
Ia menegaskan penyelesaian status kepemilikan lahan merupakan bagian dari kesiapan menyeluruh sebuah proyek infrastruktur. Meski tidak menghambat fungsi fisik terowongan, kepastian hukum dinilai penting untuk menghindari munculnya persoalan di kemudian hari.
“Bukan masalah yang menghambat fungsi terowongan, tetapi tetap harus diselesaikan agar publik merasa tenang dan percaya bahwa proyek ini benar-benar siap digunakan,” tegasnya.
Selain persoalan pembebasan lahan, DPRD juga terus memantau proses pemenuhan berbagai persyaratan lain sebelum terowongan dioperasikan sepenuhnya. Rohim berharap seluruh tahapan, baik terkait legalitas lahan maupun perizinan operasional, dapat segera dituntaskan sehingga fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat secara aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Eby/Adv)

