Halonusantara.id, Samarinda – Bencana banjir dan longsor yang melanda Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Selasa (13/5/2025) lalu, membuka kembali luka lama terkait tambang ilegal yang tak direklamasi. Material longsoran dari tebing bekas galian tambang runtuh ke Sungai Margamulya, menyumbat aliran air dan menyebabkan banjir yang merendam belasan rumah warga.
Data sementara mencatat 14 rumah terdampak, dengan empat warga mengalami luka-luka. Dua di antaranya dalam kondisi berat.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim) Bambang Arwanto, yang turun langsung ke lokasi, menyebut penyebab utama bencana bukan hanya faktor alam. Struktur tanah yang tidak stabil akibat aktivitas tambang ilegal masa lalu dinilai memperparah dampak bencana.
“Ada empat titik longsoran besar, dua di antaranya menutup aliran sungai dan memicu banjir,” ungkap Bambang, Sabtu (17/5/25).
Ia menjelaskan bahwa wilayah tersebut merupakan eks tambang ilegal yang pernah beroperasi sekitar tahun 1999 hingga awal 2000-an. Tambang itu kini telah ditinggalkan, tanpa jejak pemilik dan tanpa proses reklamasi lahan.
Kondisi tersebut memperkuat urgensi penanganan pascatambang yang lebih serius.
Dinas ESDM berencana menggelar rapat koordinasi bersama BPBD, Dinas PU, FPPM, dan pihak swasta yang memiliki alat berat untuk segera melakukan normalisasi sungai.
“Ini bukan pekerjaan yang bisa ditangani warga secara swadaya. Kami butuh keterlibatan lintas instansi agar pembersihan sungai bisa dilakukan secara cepat dan menyeluruh,” tegasnya
Sementara itu, warga Desa Purwajaya mengaku kewalahan menghadapi tumpukan material yang menghalangi aliran air. Genangan air masih bertahan berhari-hari, dan permintaan bantuan alat berat telah diajukan ke pemerintah daerah.
Kasus ini kembali menyoroti minimnya pengawasan terhadap lubang tambang lama yang terbengkalai di Kalimantan Timur. Tanpa identitas pelaku yang jelas, pertanggungjawaban hukum sulit ditegakkan.
Pakar lingkungan dan aktivis lokal mendorong pemerintah untuk melakukan audit ekologis menyeluruh terhadap wilayah bekas tambang, serta memperkuat regulasi pascatambang yang selama ini lemah dalam implementasi.
Tanpa langkah korektif yang serius, bencana akibat tambang ilegal bukan hanya menjadi ancaman lingkungan, tetapi juga bahaya nyata bagi keselamatan warga di sekitar.(Na/Adv/ DiskominfoKaltim)

