Halonusantara.id, Kutai Kartanegara – Masyarakat Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengadukan PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) atas dugaan penyerobotan lahan tambak.
Menindaklanjuti aduan tersebut Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) sambangi Badan Pertanahan Negara (BPN) Kukar, Jumat (3/2/2023).
Diketahui, pihak PHM menilai bahwa lahan milik masyarakat yang melakukan aduan ke DPRD Kaltim masuk ke dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Sehingga PHM mempertanyakan status kepemilikan lahan masyarakat tersebut dan mengapa ada Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan KBK.
Hal ini yang mendorong Komisi I DPRD Kaltim mendatangi kantor BPN Kukar untuk untuk memastikan keabsahan SHM milik masyarakat Desa Sepatin tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan, “Setelah dibahas dengan BPN Kukar seritifikat SHM milik masyarakat di Desa Sepatin tersebut dinyatakan sah dan benar”.
Lebih lanjut, Komisi I DPRD Kaltim akan meminta penjelasan lebih lanjut dari Badan Pengelolaan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Kaltimtara.
“Nanti kita akan minta penjelasan dari BPKH, mengapa lahan masyarakat dengan SHM, masih berstatus hutan produksi,” pungkas Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu. (MF/Adv/DPRDKaltim)