Halonusantara.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menilai DPRD Kaltim menilai perubahan status hukum Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perseroda sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan mendorong peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Firnadi Ikhsan, Anggota Komisi II DPRD Kaltim, berharap perubahan ini bukan sekedar pergantian status, namun dapat menjadi dorongan perusahan daerah agar mempercepat kinerja dan menyebut transformasi ini diharapkan dapat menjadi pendorong bagi percepatan kerja sekaligus menciptakan pengelolaan bisnis yang lebih profesional.
“Walaupun proses perubahan status masih berlangsung, operasional Perseroda seperti MBS dan MMP tetap berjalan normal,” ucap Firnadi.
Ia menjelaskan bahwa perubahan bentuk hukum tersebut bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, melainkan menjadi landasan kedua perusahaan daerah tersebut untuk meningkatkan kinerja.
MMP, misalnya, terus menaruh perhatian terhadap penyelesaian proyek strategis yang menjadi agenda utama, sedangkan MBS hingga kini konsisten dalam menjalin kerja sama di sektor bongkar muat dan layanan kepelabuhan.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim tersebut menilai langkah tersebut menjadi bukti kesungguhan Perseroda dalam meningkatkan kinerjanya di tengah penyesuaian struktur kelembagaan.
Dengan dukungan dan pengawasan DPRD Kaltim, Dirinya optimis perubahan ini dapat menghasilkan efisiensi, profesionalitas, serta keberlanjutan bisnis yang lebih kuat, tanpa menghilangkan peran Perseroda dalam pertumbuhan ekonomi daerah. (Ngl/Adv/DPRDKaltim)

