Halonusantara.id, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi memutus kontrak kerja sama dengan PT Timur Borneo Indonesia (TBI), selaku pengelola Hotel Royal Suite Balikpapan, menyusul temuan pelanggaran fungsi aset dan tunggakan pembayaran yang mencapai miliaran rupiah.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah pihak pengelola terbukti mengalihkan fungsi sejumlah ruangan hotel menjadi tempat hiburan malam tanpa izin resmi. Selain itu, PT TBI juga diketahui belum membayar kontribusi kerja sama selama beberapa tahun terakhir.
“Total tunggakan mereka mencapai sekitar Rp 3 miliar. Selain wanprestasi atas kewajiban pembayaran, mereka juga mengubah fungsi aset menjadi tempat karaoke dan bar tanpa pemberitahuan atau izin,” ungkap Sri Wahyuni, Rabu (21/5/25).
Hotel Royal Suite yang awalnya dibangun dengan dana APBD sekitar Rp 60 miliar dan difungsikan sebagai guest house milik Pemprov, belakangan berubah menjadi hotel komersial penuh.
Bahkan dalam kunjungan kerja Komisi I DPRD Kaltim pada 15 Mei 2025 lalu, ditemukan tujuh ruangan telah dialihfungsikan sebagai fasilitas karaoke dewasa dan bar minuman keras.
Sri Wahyuni menjelaskan, sebelum memutuskan jalur hukum, Pemprov terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pihak pengelola untuk menyelesaikan kewajiban mereka secara baik-baik. Namun, upaya persuasif tersebut tak kunjung membuahkan hasil.
“Sesuai perjanjian, penyelesaian seharusnya dilakukan secara musyawarah. Kami telah memberikan somasi, namun komitmen penyelesaian tak pernah dipenuhi. Maka jalur hukum adalah pilihan terakhir,” tegasnya.
Saat ini, Pemprov Kaltim sedang mempersiapkan gugatan yang akan dilayangkan ke pengadilan.
Langkah ini, menurut Sri Wahyuni, bukan hanya demi mengembalikan aset daerah, melainkan juga sebagai pesan tegas bahwa penyalahgunaan fasilitas publik tidak akan ditoleransi.
“Kami bertanggung jawab menjaga aset milik rakyat. Fasilitas publik tidak boleh dimanfaatkan secara sewenang-wenang untuk tujuan komersial yang melanggar etika dan hukum,” pungkasnya. (Na/Adv/DiskominfoKaltim)

