Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Tunggakan Milyaran, Pemprov Kaltim Putus Kontrak Hotel Royal Suite
    Advertorial

    Tunggakan Milyaran, Pemprov Kaltim Putus Kontrak Hotel Royal Suite

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraMei 21, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni. (Na)

    Halonusantara.id, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi memutus kontrak kerja sama dengan PT Timur Borneo Indonesia (TBI), selaku pengelola Hotel Royal Suite Balikpapan, menyusul temuan pelanggaran fungsi aset dan tunggakan pembayaran yang mencapai miliaran rupiah.

    Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah pihak pengelola terbukti mengalihkan fungsi sejumlah ruangan hotel menjadi tempat hiburan malam tanpa izin resmi. Selain itu, PT TBI juga diketahui belum membayar kontribusi kerja sama selama beberapa tahun terakhir.

    “Total tunggakan mereka mencapai sekitar Rp 3 miliar. Selain wanprestasi atas kewajiban pembayaran, mereka juga mengubah fungsi aset menjadi tempat karaoke dan bar tanpa pemberitahuan atau izin,” ungkap Sri Wahyuni, Rabu (21/5/25).

    Hotel Royal Suite yang awalnya dibangun dengan dana APBD sekitar Rp 60 miliar dan difungsikan sebagai guest house milik Pemprov, belakangan berubah menjadi hotel komersial penuh.

    Bahkan dalam kunjungan kerja Komisi I DPRD Kaltim pada 15 Mei 2025 lalu, ditemukan tujuh ruangan telah dialihfungsikan sebagai fasilitas karaoke dewasa dan bar minuman keras.

    Sri Wahyuni menjelaskan, sebelum memutuskan jalur hukum, Pemprov terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pihak pengelola untuk menyelesaikan kewajiban mereka secara baik-baik. Namun, upaya persuasif tersebut tak kunjung membuahkan hasil.

    “Sesuai perjanjian, penyelesaian seharusnya dilakukan secara musyawarah. Kami telah memberikan somasi, namun komitmen penyelesaian tak pernah dipenuhi. Maka jalur hukum adalah pilihan terakhir,” tegasnya.

    Saat ini, Pemprov Kaltim sedang mempersiapkan gugatan yang akan dilayangkan ke pengadilan.

    Langkah ini, menurut Sri Wahyuni, bukan hanya demi mengembalikan aset daerah, melainkan juga sebagai pesan tegas bahwa penyalahgunaan fasilitas publik tidak akan ditoleransi.

    “Kami bertanggung jawab menjaga aset milik rakyat. Fasilitas publik tidak boleh dimanfaatkan secara sewenang-wenang untuk tujuan komersial yang melanggar etika dan hukum,” pungkasnya. (Na/Adv/DiskominfoKaltim)

    DISKOMINFO KALTIM Halonusantara.id
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Kunjungi Outlet Susu Kambing Etawa, Putri berharap Kadin Kaltim jadi pelopor usaha sektor Peternakan

    Maret 30, 2026

    Street Run Ramadhan 2026 Hidupkan Malam Anggana, KNPI Kecamatan Anggana Gerakkan Semangat Ratusan Pemuda

    Maret 9, 2026

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,906 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,495 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,134 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,021 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.