Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Tunggu Fasilitasi Kemendagri, Masa Kerja Komisi III Pembahasan Pencabutan 2 Perda Diperpanjang
    Advertorial

    Tunggu Fasilitasi Kemendagri, Masa Kerja Komisi III Pembahasan Pencabutan 2 Perda Diperpanjang

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraMaret 2, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir. (Foto: Halonusantara.id/MF)

    Halonusantara.id, Samarinda – Waktu masa kerja penugasan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) diperpanjang 3 (tiga) bulan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan dua Peraturan Daerah (Perda).

    Untuk diketahui, dua Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, serta Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

    Penambahan waktu masa kerja penugasan ini, karena proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum terbit. Oleh sebab itu Komisi III DPRD Kaltim mengusulkan perpanjangan masa kerja penugasan sembari menunggu terbitnya fasilitasi dari Kementerian.

    Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir mengatakan bahwa fasilitasi Kemendagri ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui sebelum bisa dibahas ke tingkat persetujuan. Penambahan masa kerja 3 bulan ini diusulkan supaya pembahasan pencabutan dua Perda ini tidak diperpanjang terus-menerus.

    “Fasilitasi ini produknya berupa koreksi, penyesuaian, saran atau hal lainnya. Yang jelas draftnya sudah selesai dan sudah kami serahkan ke Kemendagri. Karena yang minta persetujuan fasilitasi itu dari Pemprov melalui Biro Hukum, jadi kita menunggu informasi dari mereka saja,” kata Sutomo Jabir.

    Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyampaikan, proses fasilitasi diperkirakan tidak akan memakan waktu lama, karena pihaknya hanya mencabut dua Perda tersebut karena tidak relevan lagi dengan peraturan di atasnya.

    “Apabila tidak dicabut, maka hal tersebut akan menjadi beban bagi Pemetrntah Provinsi (Pemprov) Kaltim lantaran berbenturan dengan Undang-Undang di atasnya,” ujar Sutomo Jabir saat dijumpai awak media, Kamis (2/3/2023).

    Lebih lanjut, kata Sutomo Jabir, fasilitasi ini juga dilakukan untuk mencari celah aturan baru agar Pemprov Kaltim tetap memiliki fungsi pengawasan terhadap kedua aturan yang dicabut.

    “Mungkin itu yang membuat lama karena celah itu harus ditelusuri lintas kementerian. Penilaian kita ini kan kementerian mengambil alih tetapi di daerah tidak maksimal mereka melaksanakan pengawasan. Kita berharap sebagian kewenangan itu tetap diberikan ke provinsi, karena kita yang tahu persis situasi dan kondisi di daerah” tandasnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)

    DPRD Kaltim Halonusantara.id Kalimantan Timur
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Kunjungi Outlet Susu Kambing Etawa, Putri berharap Kadin Kaltim jadi pelopor usaha sektor Peternakan

    Maret 30, 2026

    Street Run Ramadhan 2026 Hidupkan Malam Anggana, KNPI Kecamatan Anggana Gerakkan Semangat Ratusan Pemuda

    Maret 9, 2026

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,904 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,494 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,133 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,019 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.