Halonusantara.id, Samarinda – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, H. Subandi menegaskan dukungannya terhadap penggunaan hak angket guna menyelidiki dan menangani dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terjadi pada pemilu 2024.
Anggapnya hak angket ialah instrumen yang dapat digunakan dalam mengkaji kebenaran sebuah isu, terutama terkait kecurangan atau pelanggaran hukum yang mungkin terjadi.
“Yang pasti hak angket itu adalah hak DPR, itu boleh digunakan dan boleh tidak, ketika DPR menganggap itu perlu karena memang banyak terjadinya bukti pelanggaran yang memungkinkan untuk digelarnya hak angket tersebut, maka DPR dapat menggunakan hak konstitusionalnya, ” ucapnya, pada Senin (26/2/2024).
Lanjut, H.Subandi menyampaikan bawa ia mendukung adanya penggunaan hak angket tersebut, karena ada rasa ketidakpuasan dan mengada-ada pada masyarakat, tetapi dengan adanya hak angket yang dimiliki Anggota DPR dapat digunakan secara konstitusional lantas dapat menguji isu dan kebenarannya.
“Nantinya masyarakat dapat melihat ketika memang benar harus ada pembenahan-pembenahan misalnya kalau yang dikatakan dalam tanda kutip curang, oh ternyata ada kecurangan-kecurangan yang dilakukan, dan kita bisa melihat dimana kecurangan tersebut terjadi,” tegas Subandi.
Sambung H. Subandi menuturkan bahwa hal seperti ini mencerminkan hal positif kepada pemerintahan dan sesuai dengan konstitusi yang ada, dan keterbukaan seperti ini akan mendapatkan respon yang baik oleh masyarakat.
“Sebenarnya ini merupakan sisi positif bagi pemerintah, kalau memang pemerintah sudah bekerja sesuai dengan aturan, serta tidak ada kecurangan dan lain-lain, dia bisa membukakan di saat itu juga dan masyarakat tidak ada lagi yang meraba-raba maupun suudzon,” tutupnya.(HN/Adv/MS)