Halonusantara.id, Samarinda – Mewakili Pj Gubernur Kaltim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Anwar Sanusi menyampaikan sambutan pada Rapat Pleno Pendataan dan Verifikasi Penetapan Warga yang Masuk Kategori Miskin tingkat Kabupaten, Senin (6/11/2023).
Rapat ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh Wakil Bupati Kuningan, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pj Bupati Sumedang, serta Camat dan Kepala Desa se- Kabupaten Kuningan.
Dalam kesempatan itu Anwar menyampaikan mengenai arah kebijakan Pemprov Kaltim melalui DPMPD Kaltim dalam rangka pengentasan kemiskinan di desa.
“Diantaranya dengan melakukan terobosan melalui peningkatan keberdayaan masyarakat berupa pemberian bantuan keuangan bagi 841 desa se Provinsi Kalimantan Timur secara merata Rp50 juta per desa dengan parameter kegiatan ditetapkan serta pemberian bantuan permodalan BUMDes Rp60 juta per desa dengan pembagian 7 desa setiap kabupaten atau total 49 desa,” terangnya.
Sebagai bentuk komitmen, lanjut dia, Pemprov Kaltim pada tahun 2024 meningkatkan bantuan keuangan kepada pemerintah desa dari awalnya Rp50 juta per desa menjadi Rp75 juta per desa bagi 841 desa. Dan untuk bantuan permodalan dari awalnya bagi yang hanya bagi 49 desa meningkat menjadi 100 desa yang sudah berbadan hukum.
Kebijkan tersebut diakui tidak lain merupakan bentuk komitmen meningkatkan keberdayaan masyarakat untuk mendorong peningkatan status Indeks Desa Membangun (IDM) yang di dalamnya terdapat indeks ketahanan ekonomi.
Rapat Pleno Pendataan dan Verifikasi Penetapan Warga yang Masuk Kategori Miskin tingkat Kabupaten sendiri merupakan proyek perubahan PKN I Angkatan 58 tahun 2008 Kepala Dinas Sosial Kuningan Deni Hamdani yang sekarang menjabat Sekretariat DPRD Kuningan terkait percepatan penurunan angka kemiskinan melalui Pengelolaan Data Kemiskinan Terpadu (PDKT).
Data yang dihasilkan dari pendataan dimaksud dapat dimanfaatkan tidak hanya bagi wilayah Kabupaten Kuningan maupun Provinsi Jawa Barat, tapi boleh dimanfaatkan secara nasional jika data tersebut dibutuhkan.
Pendataan dilakukan menggunakan sistem yang dibuat dengan melibatkan operator ditingkat dusun, desa, hingga Kecamatan dalam input data.
Kegiatan hari ini lebih pada pleno penetapan DTKS yang sudah ditetapkan menggunakan sistem dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan.(HN/Adv/EG)