Halonusantara.id, Tenggarong– Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyiapkan anggaran sebesar Rp300 juta untuk memberikan bantuan legalitas rumah ibadah.
Anggaran ratusan juta tersebut telah disediakan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretarian Kabupaten Kutai Kartanegara.
Anggaran itu dikhususkan untuk tahun 2023 dengan target 200 rumah ibadah yang dilegalkan. Dengan sasaran masjid, musala, langgar, pura, dan wihara.
“Kebetulan gereja sudah punya akta yayasan langsung dari pusat, dan menyebutkan langsung secara kolektif. Jadi gereja tidak perlu, yang kami sasar di luar gereja,” kata Kabag Kesra Setkab Kukar, Dendy Irwan Fahriza, Selasa (11/4/2023).
Menurutnya, ini merupakan program kunjungan lapangan Bupati Kukar Edi Damansyah selama Ramadan, yang dirangkai dengan beberapa agenda yakni Program Rehabilitasi Rumah Ibadah dan Legalitas Rumah Ibadah.
Dijelaskan Dendy, rumah ibadah yang terpilih direhabilitasi harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, yakni dalam bentuk yayasan.
Sedangkan, kebanyakan rumah ibadah di Kutai Kartanegara permasalahannya sama, kesulitan melegalkan ke bentuk yayasan.
“Karena butuh biaya, besarannya bisa sampai Rp5 juta. Sehingga kami menginvertensi di APBD itu ada anggaran yang diploting untuk Akta Yayasan Gratis bekerjasama dengan notaris,” terangnya.
Nantinya, pengurus rumah ibadah bisa menyampaikan kelengkapan persyaratan melalui WhatsApp saja, tidak perlu datang langsung ke kantor Bagian Kesra di Kantor Bupati Kukar.
Mengingat wilayah Kutai Kartanetara yang luas dan beberapa kecamatan berlokasi jauh dari pusat pemerintahan kabupaten.
Nantinya, persyaratan tersebut bisa diserahkan kepada pihak kecamatan, setelah dikumpulkan secara kolektif, data hanya perlu dikirim dan diproses ke notaris.
“Kami pun paham, anggaran perjalanan dinas kecamatan ke kabupaten terbatas, jadi kirim via WA saja,” tuturnya.
“Nanti kami orderkan ke notaris, sudah disetujui kelengkapannya, mereka ke kantor cukup tanda tangan saat dokumen selesai,” sambungnya.
Sejalan dengan program rehab dan legalitas rubah ibadah, Bagian Kesra bekerjasama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI). Nantinya kuota 200 legalitas rumah ibadah akan dibagi secara merata di seluruh kecamatan.
“Dibagi sesuai proporsi bukan bagi rata, itu berdasarkan pemetaan dari kecamatan, jadi misalkan kecamatan di hulu banyak yang belum, itu yang lebih besar (kuotanya),” ujarnya.
Target Bupati Kukar untuk dua bantuan ini sudah mulai dijalankannya sejak awal bulan puasa Ramadan.
Beberapa titik di sejumlah kecamatan sudah didatangi untuk menyerahkan bantuan dua program tersebut.
Tak hanya itu, penyerahan dua bantuan ini juga dirangkai dengan memberikan paketan sembako kepada kaum duafa yang tinggal di sekitar rumah ibadah.
Sejumlah kecamatan yang sudah dikunjungi di antaranya Loa Kulu, Sebulu, Muara Kaman, Tenggarong, Tenggarong Seberang, Kota Bangun Darat, Loa Janan dan Marangkayu.(HN/Adv/EB)