Halonusantara.id, Samarinda -Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menerima aduan dari Forum Perjuangan Buruh Kaltim terkait dengan kecelakaan kerja dan hak-hak buruh yang tak terpenuhi dibeberapa perusahaan.
Namun alhasil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (29/5/2023) empat perusahaan yang diundang tak memenuhi kehadirannya.
Untuk diketahui empat perusahaan itu meliputi PT Pulau Baru Mandiri, PT Inti Bogo Mandiri, PT SLJ Sumalindo dan PT Hanusenta Karet.
Usai hadiri RDP, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi mengatakan bahwa akan ada pertemuan lanjutan karena pihak perusahaan tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Kami ingin memperjuangkan hak-hak dari semua teman-teman buruh, OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait,” ucap Reza, Senin (29/5/2023).
Reza mengharapkan adanya keluhan seperti ini tidak terjadi pada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kaltim.
Sehingga dari itu pihaknya juga akan meminta kepada OPD terkait untuk turut ke lapangan melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada.
Terlebih berbicara mengenai hak yang berkaitan dengan kesejahteraan para buruh sudah seharusnya perlu diperjuangkan.
“Kami akan memanggil perusahaan lagi nanti. Kami juga minta Disnakertrans Kaltim akan segera mengecek perusahaan mana saja yang taat dengan aturan dan tidak,” tutupnya.(HN/Adv/EB)