Halonusantara.id, Samarinda – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim M. Udin melaporkan hasil kerja Pansus di atas mimbar Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kaltim, Senin (6/2/2023).
M. Udin menyampaikan dari berbagai macam metodologi yang telah dilakukan oleh tim Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim telah ditemukan lima temuan persoalan pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim).
Pertama, terkait dengan surat pengantar 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Kaltim yang bertandatangan Gubernur saat ini sedang diproses di Polda Kalimantan Timur. Di indikasikan bahwa yang melakukan proses adminisitrasi terhadap surat pengantar tersebut merupakan ASN dan mantan ASN di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.
“Kita harus menggiring sampi benar-benar tuntas dan benar-benar terungkap,” ujarnya.
Kedua, terkait pencairan Jaminan Reklamasi (Jamrek), ditemukan oleh Pansus bahwa terdapat beberapa perusahaan tambang batubara yang belum melakukan reklamasi secara maksimal yang mengakibatkan beberapa persoalan sosial dan lingkungan.
Ketiga, berdasarkan Laporan Hasil Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BOK RI) Kaltim terhadap laporan keuangan Pemprov Kaltim tahun 2021 terdapat temuan. Temuan pertama, nilai jaminan tambang tidak sesuai ketentuan. Temuan kedua, area pasca tambang batubara yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
Keempat, area pasca tambang yang berdampak terhadap lingkungan dengan potensi sebanyak 1.133 IUP yang tidak aktif meninggalkan bekas tambang tanpa reklamasi. Lebih lanjut, sebanyak 272 IUP yang tidak aktif, masih memiliki jaminan yang tidak dilakukan pencairan untuk reklamasi. Kemudian, potensi kerugian minimal sebesar Rp. 10,9 Miliar atas perusahaan jaminan reklamasi/pasca tambang telah kadaluarsa meinggalkan bekas tambang tanpa dilakukan reklamasi/pasca tambang. Lebih dari itu, potensi kerugian minimal Rp. 11,9 Miliar atas perusahaan yang tidak melakukan penutupan void sesuai AMDAL. Serta, potensi kerugian minimal sebesar Rp. 199,9 Miliar atas penambangan tanpa izin bersama dengan pihak Aparat Penegak Hukum atau institusi/pihak terkait lainnya.
Kelima, terkait temuan BPK RI perwakilan Kaltim, Pemprov Kaltim telah menugaskan Dinas ESDM, DPMPTS dan Dinas Lingkungan Hidup Kaltim untuk berkordinasi dengan Kementerian ESDM RI.
“Kami tim Pansus juga sepakat akan mengkaji dan menelaah lebih dalam terkait kasus temuan BPK RI di Kaltim,” ucap Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan dengan lantang.
Sebagai informasi, melihat banyaknya temuan persoalan pertambangan yang belum dituntaskan oleh Pansus Investigasi Pertambangan, dalam Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kaltim telah disetujui masa kerja penugasan Pansus Investigasi Pertambangan diperpanjang selama tiga bulan.
Selanjutnya, Anggota Komisi I DPRD Kaltim itu juga menjelaskan terkhusus untuk menindaklanjuti kasus pemalsuan 21 IUP, dalam waktu dekat akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengundang beberapa pihak terkait sebelum berkunjung ke Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Kita akan kejar RDP dalam waktu dekat dan untuk temuan jamrek oleh BPK Kaltim akan kita dalami dalam waktu 3 bulan ke depan,” tutup M. Udin. (MF/Adv/DPRDKaltim)