Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Ada Bangunan Yang Tidak Memiliki Surat Izin, Ini Tanggapan Markaca
    Advertorial

    Ada Bangunan Yang Tidak Memiliki Surat Izin, Ini Tanggapan Markaca

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraMaret 25, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Markaca (Ist)

    Halonusantara.id, Samarinda – Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus melalukan Penertiban bangunan yang tidak memiliki surat izin bangunan. Hal tersebut disoroti oleh beberapa pihak salah satunya, Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Markaca.

    Dirinya menyampaikan dalam pembangunan di Kota Samarinda harus mengantongi surat izin terlebih dahulu sesuai dengan keputusan Pemkot yabg akan menertibkan bangunan yang tidak memliki surat izin.

    “Kayak yang di perumahan di hulu yang di segel pemerintah kota itu, dia kan bangun dulu tanpa ada izin terlebih dahulu yang berdampak pada masyarakat,” ucap Markaca pada Senin (25/3/2024).

    Dirinya membeberkan dalam penertiban bangunan di Kota Samarinda akan melibatkan beberapa dinas terkait. Menurutnya, PUPR dan DLH lah yang menangani permasalahan tersebut.

    “Ini ranahnya nanti PUPR dan DLH, mereka harus konek berdua itu, karena perintah pak wali jelas, ruang terbuka hijau kita harus di perbaiki,” tegasnya.

    Dirinya juga menyampaikan beberapa dinas terkait harus bergerak cepat sehingga realisasi ruang terbuka hijau sesuai target yang di harapkan Pemkot Samarinda.

    “Dinas terkait harus tancap gas lah supaya ruang terbuka hijau bisa di realisasikan sesuai target, karena ini kewajiban ya, tiap yang membangun perumahan juga harus menyediakan lahan tanah kubur karena aturan tersebut jelas,” jelasnya.

    Akhir, Markaca berharap agar tidak ada oknum yang menabrak aturan. Karena ketika akan membangun sebuah bangunan harus ada izin terlebih dahulu, bukan bangunannya dulu baru mengurus surat izin.

    “Ketika ingin membangun harus ada izin dulu, kalo sekarang kan bangun dulu izin belakangan. Nah itu, termasuk sebenarnya itu akan menjadi rugi dan anda menabrak aturan,” tutupnya.(HN/Adv/Ics)

    Dprd Kota Samarinda Halonusantara.id Kalimantan Timur Kota Samarinda
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Kunjungi Outlet Susu Kambing Etawa, Putri berharap Kadin Kaltim jadi pelopor usaha sektor Peternakan

    Maret 30, 2026

    Street Run Ramadhan 2026 Hidupkan Malam Anggana, KNPI Kecamatan Anggana Gerakkan Semangat Ratusan Pemuda

    Maret 9, 2026

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,906 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,495 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,134 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,021 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.