Halonusantara.id, Samarinda – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Ahmad Vanandza tengah memperhatikan kondisi tanah yang belum Surat Hak Milik (SHM) yang sudah lebih dari 1 tahun dan masih memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB). Menurutnya tanah yang terbengkalai masih berstatus HGB banyak di Kota Samarinda terkhususnya di wilayah Citra Niaga
Menurut Ahmad Vanandza saat di wawancarai awak media menyampaikan “Mungkin seperti Citra Niaga dan tempat-tempat disitu yang sudah disewakan, mungkin karena tidak diselesaikan sewa dan sebagainya, akhirnya dia ambil alih.” Ungkapnya
Menurutnya, masyarakat tentu akan mempertimbangkan kelayakan dari lokasi tersebut dan akan melanjutkan pembangunan apabila usaha yang akan didirikan memiliki prospek yang baik.
“Masyarakat kan Mereka juga berpikir ketika mereka menggunakan HGB, ini kira-kira kalau saya bayar, apakah tempat itu juga bisa berfungsi sebagaimana mestinya, tapi ketika mereka berpikir penghasilan sudah susah pasti mereka lepas. ” Tuturnya
Dalam momentum tertentu, ia menyatakan sudah sudah pernah membahas tentang permasalahan HGB dan memberikan beberapa masukan kepada pemerintah terkait hal ini.
“Saya pernah memberikan masukan kepada pemerintah kalau bisa mereka dikasih waktu baik untuk pembongkarannya termasuk mengeluarkan barang-barang dan sebagainya ketika yang bersangkutan memang sudah tidak bisa lagi ibaratnya untuk diberi kesempatan. ” Tutupnya.(HN/Adv/Eby/DprKota)

