Halonusantara.id, Samarinda — Persoalan lubang bekas tambang batu bara yang kian marak di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan publik. Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menyuarakan keprihatinannya atas ancaman keselamatan yang terus menghantui masyarakat akibat lubang-lubang yang tak direklamasi dengan baik.
Samsun menegaskan, lubang-lubang bekas tambang yang terbengkalai memperpanjang daftar potensi bahaya bagi warga. Ia menekankan bahwa penanganan masalah ini sejatinya merupakan tanggung jawab utama perusahaan tambang pemegang izin operasi di wilayah tersebut.
“Perusahaan-perusahaan tambang batu bara selama ini cenderung mengabaikan kewajiban mereka dalam melakukan reklamasi lahan yang telah mereka garap,” jelasnya.
Menurut Samsun, persoalan ini salah satunya disebabkan oleh minimnya jumlah dana jaminan reklamasi (Jamrek) yang disetorkan perusahaan, yang tidak sebanding dengan biaya sesungguhnya untuk memulihkan lahan pasca tambang.
“Sebagai contoh, sebuah perusahaan bisa menghasilkan pendapatan sampai 50 miliar, namun dana jaminan reklamasi yang mereka bayarkan hanya sekitar 25 miliar, jauh dari cukup untuk menutupi biaya reklamasi yang dibutuhkan,” terang Samsun.
Ia juga menyoroti praktik sejumlah perusahaan yang memilih meninggalkan tambang yang sudah tidak produktif tanpa memperbaiki kerusakan yang ada, dengan alasan keterbatasan dana jamrek.
“Mereka lebih memilih pergi karena dana jamrek yang hanya 200 juta tidak cukup untuk membenahi lubang tambang yang bisa menelan biaya miliaran untuk diperbaiki,” tuturnya.
Lebih lanjut, Samsun menilai bahwa kondisi ini mencerminkan ketidakseriusan perusahaan dalam memikul tanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang mereka timbulkan, demi mengejar keuntungan semata.
Untuk mengatasi persoalan ini, ia mendesak pemerintah agar segera melakukan revisi terhadap regulasi terkait dana jamrek, guna memastikan jumlah yang ditetapkan lebih realistis dan memadai untuk pelaksanaan reklamasi.
“Regulasi tentang dana reklamasi harus diperbaiki. Jumlahnya harus lebih besar agar perusahaan benar-benar bertanggung jawab atas kerusakan yang mereka sebabkan,” ungkap Samsun dengan tegas.
Meski ada beberapa inisiatif alternatif seperti pemanfaatan lubang bekas tambang menjadi objek wisata, Samsun mengingatkan bahwa langkah tersebut bukanlah solusi jangka panjang.
“Solusi jangka panjang bukan sekadar menjadikan lubang tambang sebagai tempat wisata, tetapi lebih kepada memastikan reklamasi dilakukan dengan baik dan tanggung jawab perusahaan dijalankan sepenuhnya,” tutupnya (Eby/Adv)

