Halonusantara id, Samarinda – Aktivitas tambang ilegal yang merusak Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul) menjadi sorotan serius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi DPRD Kalimantan Timur pada Senin (5/5/2025). DPRD menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Pertemuan yang digelar di Kantor DPRD Kaltim itu melibatkan berbagai instansi, termasuk Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan, serta sejumlah dinas terkait, antara lain ESDM, Lingkungan Hidup, dan PMPTSP. Selain itu, hadir pula unsur pimpinan Unmul, pengelola KHDTK, Polda Kaltim, serta organisasi masyarakat sipil seperti Yayasan Ulin Nusantara Lestari dan Aliansi Rimbawan Bersatu.
Rapat dipimpin oleh anggota DPRD dari Fraksi PAN, Darlis Pattalongi, yang dalam forum itu menyuarakan kekhawatiran atas kerusakan lingkungan yang terjadi di kawasan pendidikan tersebut.
“Ini sudah masuk ranah pidana. Kami mendesak Polda Kaltim dan Gakkum untuk segera menindak tegas para pelaku. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” jelasnya.
Hasil pembahasan RDP menyimpulkan bahwa kegiatan tambang di kawasan KHDTK Unmul merupakan pelanggaran hukum. Tambang diketahui berada dalam area tumpang tindih dengan konsesi Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMA), yang membuka peluang konsekuensi hukum baik secara pidana maupun perdata.
“Kami meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim segera menetapkan tersangka dalam waktu paling lambat dua minggu,” terang Darlis sapaan akrabnya.
Dalam laporan dari Balai Gakkum, penyidikan telah dilakukan terhadap sejumlah saksi, dengan target penyelesaian dalam dua pekan.
“Jika dalam dua minggu tidak ada kejelasan, kami akan memanggil kembali semua pihak terkait,” ungkap Darlis dengan tegas.
Tak hanya penegakan hukum, DPRD Kaltim juga mendorong langkah konkret dari pihak Unmul. Fakultas Kehutanan diminta segera menghitung kerugian ekonomi akibat tambang ilegal untuk keperluan gugatan perdata.
Di penghujung rapat, Darlis mengingatkan pentingnya keterbukaan proses hukum, serta dukungan Pemprov Kaltim terhadap pengelolaan KHDTK sebagai aset pendidikan dan konservasi.
“Kami juga mendorong agar Fakultas Kehutanan Unmul segera mengajukan revisi IUP atas nama KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim ke Kementerian ESDM, karena sebagian wilayah konsesi mereka berada dalam kawasan KHDTK,” tutup Darlis. (Eby/Adv)

