Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim Gelar RDP, Bahas Kerusakan Hutan KHDTK Unmul Akibat Tambang Ilegal
    Advertorial

    DPRD Kaltim Gelar RDP, Bahas Kerusakan Hutan KHDTK Unmul Akibat Tambang Ilegal

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraMei 5, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Suasana RDP Dprd Kaltim Bahas Kerusakan KHDTK Unmul. (Ist)

    Halonusantara id, Samarinda – Aktivitas tambang ilegal yang merusak Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul) menjadi sorotan serius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi DPRD Kalimantan Timur pada Senin (5/5/2025). DPRD menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

    Pertemuan yang digelar di Kantor DPRD Kaltim itu melibatkan berbagai instansi, termasuk Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan, serta sejumlah dinas terkait, antara lain ESDM, Lingkungan Hidup, dan PMPTSP. Selain itu, hadir pula unsur pimpinan Unmul, pengelola KHDTK, Polda Kaltim, serta organisasi masyarakat sipil seperti Yayasan Ulin Nusantara Lestari dan Aliansi Rimbawan Bersatu.

    Rapat dipimpin oleh anggota DPRD dari Fraksi PAN, Darlis Pattalongi, yang dalam forum itu menyuarakan kekhawatiran atas kerusakan lingkungan yang terjadi di kawasan pendidikan tersebut.

    “Ini sudah masuk ranah pidana. Kami mendesak Polda Kaltim dan Gakkum untuk segera menindak tegas para pelaku. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” jelasnya.

    Hasil pembahasan RDP menyimpulkan bahwa kegiatan tambang di kawasan KHDTK Unmul merupakan pelanggaran hukum. Tambang diketahui berada dalam area tumpang tindih dengan konsesi Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMA), yang membuka peluang konsekuensi hukum baik secara pidana maupun perdata.

    “Kami meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim segera menetapkan tersangka dalam waktu paling lambat dua minggu,” terang Darlis sapaan akrabnya.

    Dalam laporan dari Balai Gakkum, penyidikan telah dilakukan terhadap sejumlah saksi, dengan target penyelesaian dalam dua pekan.

    “Jika dalam dua minggu tidak ada kejelasan, kami akan memanggil kembali semua pihak terkait,” ungkap Darlis dengan tegas.

    Tak hanya penegakan hukum, DPRD Kaltim juga mendorong langkah konkret dari pihak Unmul. Fakultas Kehutanan diminta segera menghitung kerugian ekonomi akibat tambang ilegal untuk keperluan gugatan perdata.

    Di penghujung rapat, Darlis mengingatkan pentingnya keterbukaan proses hukum, serta dukungan Pemprov Kaltim terhadap pengelolaan KHDTK sebagai aset pendidikan dan konservasi.

    “Kami juga mendorong agar Fakultas Kehutanan Unmul segera mengajukan revisi IUP atas nama KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim ke Kementerian ESDM, karena sebagian wilayah konsesi mereka berada dalam kawasan KHDTK,” tutup Darlis. (Eby/Adv)

    DPRD Kaltim Halonusantara.id Kalimantan Timur kaltim
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Kunjungi Outlet Susu Kambing Etawa, Putri berharap Kadin Kaltim jadi pelopor usaha sektor Peternakan

    Maret 30, 2026

    Street Run Ramadhan 2026 Hidupkan Malam Anggana, KNPI Kecamatan Anggana Gerakkan Semangat Ratusan Pemuda

    Maret 9, 2026

    Hadapi Tantangan Lingkungan IKN, Universitas Mulawarman Dorong Kolaborasi Tata Kelola Sampah Berkelanjutan

    Februari 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,904 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,495 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,133 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,019 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.