Halonusantara.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda sedang mengebut revisi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana Daerah. Langkah ini ditempuh menyusul banyaknya hambatan teknis yang kerap memperlambat penanganan bencana di lapangan.
Ketua panitia khusus revisi, Abdul Rohim, mengungkapkan bahwa revisi dilakukan agar kerangka hukum daerah lebih responsif terhadap kondisi faktual di Kota Tepian. Selama ini, penanganan bencana seperti kebakaran, banjir, dan tanah longsor acap kali terhambat oleh lemahnya dasar hukum yang dimiliki daerah.
“Penanganan sering mandek karena kita tidak punya aturan teknis yang cukup kuat, terutama soal penentuan penyebab bencana dan pemberian sanksi kepada pihak yang lalai atau memicu bencana,” terang Rohim.
Ia mencontohkan, dalam beberapa kasus, bencana justru dipicu oleh aktivitas manusia, seperti pembukaan lahan tanpa izin atau pembangunan di kawasan rawan. Namun, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) hanya bisa memberi imbauan tanpa memiliki kewenangan melakukan penindakan.
Revisi ini, kata Rohim, diarahkan agar BPBD tak hanya berfungsi sebagai fasilitator, tapi juga sebagai institusi yang bisa mengambil tindakan tegas. “BPBD seharusnya bisa memberikan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang melakukan kegiatan di wilayah rawan bencana tanpa memperhatikan aspek mitigasi,” tegasnya.
Dengan adanya peta kawasan rawan bencana yang sudah dimiliki BPBD, lembaga ini juga bisa berperan sebagai pengawas di lapangan. Mulai dari memberi peringatan hingga bertindak jika peringatan tersebut diabaikan.
Rohim menambahkan, Undang-Undang di tingkat nasional sejatinya telah mengatur soal sanksi terhadap pelanggaran dalam konteks kebencanaan. Oleh karena itu, tugas pemerintah daerah kini adalah menjabarkan aturan tersebut dalam bentuk teknis yang operasional melalui perda.
“Harapan kami, revisi perda ini bisa segera rampung, agar penanganan dan pencegahan bencana di Samarinda bisa lebih maksimal dan tidak hanya reaktif,” tutup politisi dari Fraksi PKS tersebut.(Eby/Adv)

