Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda Revisi Perda Bencana, BPBD Diusulkan Punya Wewenang Beri Sanksi
    Advertorial

    DPRD Samarinda Revisi Perda Bencana, BPBD Diusulkan Punya Wewenang Beri Sanksi

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraJuni 5, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Ketua panitia khusus dprd kota samarinda, Abdul Rohim, (Ist)

    Halonusantara.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda sedang mengebut revisi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana Daerah. Langkah ini ditempuh menyusul banyaknya hambatan teknis yang kerap memperlambat penanganan bencana di lapangan.

    Ketua panitia khusus revisi, Abdul Rohim, mengungkapkan bahwa revisi dilakukan agar kerangka hukum daerah lebih responsif terhadap kondisi faktual di Kota Tepian. Selama ini, penanganan bencana seperti kebakaran, banjir, dan tanah longsor acap kali terhambat oleh lemahnya dasar hukum yang dimiliki daerah.

    “Penanganan sering mandek karena kita tidak punya aturan teknis yang cukup kuat, terutama soal penentuan penyebab bencana dan pemberian sanksi kepada pihak yang lalai atau memicu bencana,” terang Rohim.

    Ia mencontohkan, dalam beberapa kasus, bencana justru dipicu oleh aktivitas manusia, seperti pembukaan lahan tanpa izin atau pembangunan di kawasan rawan. Namun, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) hanya bisa memberi imbauan tanpa memiliki kewenangan melakukan penindakan.

    Revisi ini, kata Rohim, diarahkan agar BPBD tak hanya berfungsi sebagai fasilitator, tapi juga sebagai institusi yang bisa mengambil tindakan tegas. “BPBD seharusnya bisa memberikan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang melakukan kegiatan di wilayah rawan bencana tanpa memperhatikan aspek mitigasi,” tegasnya.

    Dengan adanya peta kawasan rawan bencana yang sudah dimiliki BPBD, lembaga ini juga bisa berperan sebagai pengawas di lapangan. Mulai dari memberi peringatan hingga bertindak jika peringatan tersebut diabaikan.

    Rohim menambahkan, Undang-Undang di tingkat nasional sejatinya telah mengatur soal sanksi terhadap pelanggaran dalam konteks kebencanaan. Oleh karena itu, tugas pemerintah daerah kini adalah menjabarkan aturan tersebut dalam bentuk teknis yang operasional melalui perda.

    “Harapan kami, revisi perda ini bisa segera rampung, agar penanganan dan pencegahan bencana di Samarinda bisa lebih maksimal dan tidak hanya reaktif,” tutup politisi dari Fraksi PKS tersebut.(Eby/Adv)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Bupati Kukar Tegaskan Bonus Atlet Minimal Setara Periode Sebelumnya

    Oktober 31, 2026

    Pemkab Kukar Targetkan Waterboom Pulau Kumala di Buka saat Lebaran 2027

    Oktober 31, 2026

    Pemkab Kukar Siapkan Bonus Atlet Berprestasi, Besaran Masih Dibahas

    Oktober 31, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    Penguatan Peran Penghubung Komisi Yudisial Jadi Kunci Menjaga Integritas Hakim

    September 17, 20262,014 Views

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,912 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,501 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,135 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.