Halonusantara.id, Samarinda – Pemerintah daerah dinilai semakin kehilangan daya dalam menangani konflik pertanahan dan pertambangan akibat kebijakan sentralisasi yang diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Persoalan ini kembali menjadi sorotan saat Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Didik Agung Eko Wahono, menyampaikan pandangannya soal lemahnya peran daerah dalam penyelesaian konflik di lapangan.
Menurut Didik, pembatasan kewenangan daerah dalam hal perizinan dan penegakan hukum telah membuat banyak sengketa lahan tak kunjung selesai. Terlebih dalam kasus yang melibatkan perusahaan tambang maupun perkebunan besar, pemerintah daerah sering kali hanya menjadi penonton.
“Kalau persoalan tanah dan tumpang tindih lahan terus terjadi, itu bukan semata-mata karena pengawasan daerah lemah. Tapi karena memang kewenangan daerah dipangkas,” ungkap Didik.
Ia menambahkan, sejak diberlakukannya UU 23/2014, hampir seluruh kendali atas sektor pertambangan dan kehutanan berada di tangan pemerintah pusat. Daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, hanya diberi ruang untuk mengawasi dan melaporkan, tanpa bisa mengambil langkah konkret.
“Daerah hanya bisa mengawasi dan melaporkan, tidak bisa mencabut izin atau mengambil langkah hukum terhadap perusahaan yang melanggar. Padahal yang menghadapi masyarakat langsung ya kami di sini,” ujarnya.
Situasi ini, lanjut Didik, membuat penyelesaian konflik menjadi lambat dan tidak efektif. Ia pun mendorong adanya evaluasi terhadap regulasi yang saat ini berlaku.
“Kalau kewenangan ini bisa dikembalikan, saya yakin penyelesaian konflik bisa lebih cepat. Karena kami tahu medan dan kami dekat dengan masyarakat,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Didik meminta pemerintah pusat bersama DPR RI agar tidak menutup mata terhadap persoalan yang dihadapi daerah. Menurutnya, ruang evaluasi dan revisi undang-undang harus segera dibuka untuk memperkuat otonomi daerah dalam mengelola sumber daya dan merespons kebutuhan masyarakat secara langsung. (Eby/Adv)

