Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Konflik Lahan Tak Kunjung Selesai, Didik Agung Minta Pemerintah Pusat Evaluasi Regulasi
    Advertorial

    Konflik Lahan Tak Kunjung Selesai, Didik Agung Minta Pemerintah Pusat Evaluasi Regulasi

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraJuni 3, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono. (Eby)

    Halonusantara.id, Samarinda – Pemerintah daerah dinilai semakin kehilangan daya dalam menangani konflik pertanahan dan pertambangan akibat kebijakan sentralisasi yang diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Persoalan ini kembali menjadi sorotan saat Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Didik Agung Eko Wahono, menyampaikan pandangannya soal lemahnya peran daerah dalam penyelesaian konflik di lapangan.

    Menurut Didik, pembatasan kewenangan daerah dalam hal perizinan dan penegakan hukum telah membuat banyak sengketa lahan tak kunjung selesai. Terlebih dalam kasus yang melibatkan perusahaan tambang maupun perkebunan besar, pemerintah daerah sering kali hanya menjadi penonton.

    “Kalau persoalan tanah dan tumpang tindih lahan terus terjadi, itu bukan semata-mata karena pengawasan daerah lemah. Tapi karena memang kewenangan daerah dipangkas,” ungkap Didik.

    Ia menambahkan, sejak diberlakukannya UU 23/2014, hampir seluruh kendali atas sektor pertambangan dan kehutanan berada di tangan pemerintah pusat. Daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, hanya diberi ruang untuk mengawasi dan melaporkan, tanpa bisa mengambil langkah konkret.

    “Daerah hanya bisa mengawasi dan melaporkan, tidak bisa mencabut izin atau mengambil langkah hukum terhadap perusahaan yang melanggar. Padahal yang menghadapi masyarakat langsung ya kami di sini,” ujarnya.

    Situasi ini, lanjut Didik, membuat penyelesaian konflik menjadi lambat dan tidak efektif. Ia pun mendorong adanya evaluasi terhadap regulasi yang saat ini berlaku.

    “Kalau kewenangan ini bisa dikembalikan, saya yakin penyelesaian konflik bisa lebih cepat. Karena kami tahu medan dan kami dekat dengan masyarakat,” tegasnya.

    Di akhir pernyataannya, Didik meminta pemerintah pusat bersama DPR RI agar tidak menutup mata terhadap persoalan yang dihadapi daerah. Menurutnya, ruang evaluasi dan revisi undang-undang harus segera dibuka untuk memperkuat otonomi daerah dalam mengelola sumber daya dan merespons kebutuhan masyarakat secara langsung. (Eby/Adv)

    DPRD Kaltim Halonusantara.id Kalimantan Timur kaltim
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Kunjungi Outlet Susu Kambing Etawa, Putri berharap Kadin Kaltim jadi pelopor usaha sektor Peternakan

    Maret 30, 2026

    Street Run Ramadhan 2026 Hidupkan Malam Anggana, KNPI Kecamatan Anggana Gerakkan Semangat Ratusan Pemuda

    Maret 9, 2026

    Hadapi Tantangan Lingkungan IKN, Universitas Mulawarman Dorong Kolaborasi Tata Kelola Sampah Berkelanjutan

    Februari 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,904 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,495 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,133 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,019 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.