Halonusantara.id, Samarinda – Sengketa lahan yang melibatkan Kelompok Tani Sejahtera Bersama dan PT Budi Duta Agro Makmur kembali menjadi perhatian serius di Kalimantan Timur. Permasalahan ini dianggap mencerminkan lemahnya intervensi pemerintah dalam merespons konflik agraria yang terus berulang di berbagai daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setya Pramono, menyampaikan pandangannya terkait peran pemerintah yang dinilai belum maksimal dalam menyelesaikan persoalan pertanahan yang merugikan masyarakat kecil, khususnya petani dan komunitas adat.
Menurut Sapto, keberadaan regulasi seperti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan dan Hutan Adat seharusnya menjadi pijakan kuat bagi Pemprov Kaltim untuk mengambil langkah tegas dalam melindungi hak masyarakat adat dan petani. Namun tanpa kehadiran nyata di lapangan, aturan tersebut akan kehilangan maknanya.
“Regulasi sudah jelas, tinggal keberanian dan kemauan politik untuk bertindak. Pemerintah tidak boleh hanya menonton saat rakyatnya bersengketa dengan perusahaan besar,” kata Sapto.
Ia juga menyoroti ketimpangan perlakuan hukum dalam konflik agraria yang kerap merugikan masyarakat. Sapto menekankan bahwa perlindungan dari negara seharusnya hadir bukan hanya dalam bentuk aturan, tetapi juga tindakan konkret di lapangan.
“Kalau tidak ada keberpihakan, petani bisa dikriminalisasi hanya karena mempertahankan tanah mereka. Ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi juga keadilan,” tegasnya.
Lebih jauh, Sapto mendesak agar pemerintah daerah mengintensifkan upaya mediasi dalam setiap konflik pertanahan. Ia menganggap bahwa pertemuan terbuka antara masyarakat dan korporasi bisa menjadi jalan tengah untuk mencegah konflik berlarut-larut. Evaluasi menyeluruh terhadap izin lahan yang berpotensi bermasalah juga ia dorong agar tidak menimbulkan kerugian jangka panjang.
“Mediasi aktif itu penting. Pemerintah harus hadir di tengah, bukan membiarkan masyarakat menyelesaikannya sendiri,” ujarnya.
Sapto pun mengingatkan bahwa pengakuan atas tanah adat tidak boleh berhenti pada aspek legal formal semata. Ia menginginkan perlindungan nyata yang menyentuh langsung pada kehidupan masyarakat adat dan petani.
“Pengakuan tanpa perlindungan itu kosong. Pemerintah harus menjamin hak-hak ini tidak bisa digeser oleh kepentingan ekonomi semata,” pungkasnya.
Konflik seperti ini dinilai tak akan kunjung usai bila pemerintah tetap pasif dan tidak mengutamakan keadilan sosial sebagai prinsip utama dalam pengelolaan sumber daya agraria. (Eby/Adv)

