Halonusantara.id, Samarinda — Gagasan menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga ad hoc kembali memicu perdebatan di ruang publik. Usulan tersebut tak luput dari sorotan tajam para wakil rakyat, termasuk di tingkat daerah.
Anggota DPRD Kalimantan Timur, Agus Suwandy, menyuarakan kekhawatirannya terhadap wacana tersebut. Ia menilai, jika KPU hanya diaktifkan saat momentum politik seperti pemilu atau pilkada, maka proses demokrasi yang memerlukan persiapan matang bisa terganggu.
“Kalau KPU hanya diaktifkan setiap ada event seperti pemilu atau pilkada, bagaimana dengan persiapan panjangnya? Namanya komisi, itu seharusnya bersifat berkelanjutan. Jangan seperti panggung hiburan yang hanya muncul saat ada hajatan,” tegas Agus
Menurutnya, tahapan pemilu tidak bisa disederhanakan hanya pada masa pencoblosan. Proses panjang mulai dari perencanaan, pendataan, hingga sosialisasi membutuhkan peran aktif dan konsisten dari kelembagaan yang tetap berjalan.
“Kalau dijadikan ad hoc, saya justru khawatir tidak ada yang mau bertanggung jawab secara penuh. Ini bisa jadi celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menunggangi proses demokrasi,” ujarnya.
Agus juga menyoroti potensi dampak sistemik dari kebijakan ad hoc ini terhadap lembaga negara lainnya. Ia mencontohkan KPID dan KONI, yang memiliki karakteristik kelembagaan tersendiri dan tidak seharusnya disamakan secara serampangan atas nama efisiensi.
“Nanti bisa-bisa semua lembaga dikasih label ad hoc. KONI ad hoc, KPID ad hoc, lama-lama komisi-komisi lain juga dipangkas permanensinya. Ini tidak sehat untuk sistem kelembagaan kita,” tambahnya.
Pernyataan Agus menjadi sinyal penting agar setiap wacana reformasi kelembagaan tidak mengabaikan prinsip kesinambungan dan akuntabilitas dalam demokrasi. Efisiensi perlu, namun tidak boleh mengorbankan fondasi yang menopang proses pemilu yang kredibel. (Eby/Adv)

