Halonusantara.id, Samarinda – Pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pemilu 2029 mendatang memantik perhatian berbagai kalangan, termasuk dari legislatif daerah. Meski dinilai sebagai langkah besar dalam sistem demokrasi Indonesia, belum semua pihak langsung mengambil sikap atas putusan tersebut.
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mengubah skema pemilu serentak yang selama ini digunakan. MK resmi membacakan keputusan tersebut dalam Sidang Pleno pada Kamis (26/6/2025), yang menandai berakhirnya sistem lima kotak suara serentak untuk memilih DPR, DPD, DPRD, presiden, dan kepala daerah.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, menyatakan bahwa pihaknya belum akan mengambil sikap pasti, dan masih menunggu kejelasan teknis dari pemerintah pusat serta penyelenggara pemilu.
“Putusan MK itu tentu sudah dipertimbangkan secara matang. Kita di daerah menunggu saja seperti apa kelanjutannya, terutama dari segi teknis pelaksanaan,” ujar Ananda saat ditemui di Samarinda.
Menurut Ananda, pihaknya tetap menjalankan fungsi dan tanggung jawab di daerah secara maksimal sembari mengikuti perkembangan lebih lanjut terkait teknis pemilu.
“Kita ini adalah perpanjangan tangan masyarakat. Amanah yang diberikan harus dijalankan dengan sebaik-baiknya, apapun sistem yang nanti akan diterapkan,” tegasnya.
Ananda menambahkan bahwa prioritas DPRD Kaltim saat ini tetap pada kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami di daerah akan terus bekerja optimal untuk rakyat Kaltim. Putusan MK pastinya dilandasi banyak pertimbangan. Jadi, biarlah proses teknisnya berjalan, sementara kami tetap fokus pada tugas masing-masing,” tukasnya. (Eby/Adv)

