Halonusantara.id, Samarinda – Rencana pemerintah pusat mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun 2025 menuai kritik dari kalangan legislatif daerah. Perubahan ini dinilai tidak menyentuh persoalan mendasar dalam sistem pendidikan di daerah.
Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, menyebut langkah tersebut sekadar perubahan administratif tanpa solusi konkret terhadap berbagai tantangan pendidikan yang selama ini dihadapi daerah.
“Ganti nama tidak otomatis menyelesaikan persoalan utama, seperti ketidakseimbangan daya tampung sekolah negeri, minimnya infrastruktur pendidikan, dan pola seleksi yang masih menimbulkan polemik,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kecenderungan kebijakan pusat yang terlalu teknokratis dan kurang mempertimbangkan kondisi sosial serta geografis di daerah seperti Kalimantan Timur. Agusriansyah menegaskan bahwa pendekatan yang tidak mengindahkan asas keadilan sosial justru dapat bertentangan dengan amanat konstitusi.
“Kalau kebijakan justru memperkuat ketimpangan, apalagi berbasis wilayah, maka itu sudah melanggar semangat UUD 1945. Kita tidak bisa hanya diam melihat ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa banyak daerah di Kaltim masih bergulat dengan persoalan dasar dalam penyelenggaraan pendidikan. Mulai dari kekurangan guru, fasilitas pendidikan yang belum memadai, hingga jauhnya jarak sekolah dari permukiman warga.
“Setiap daerah punya karakteristik dan kendala masing-masing, tetapi semua dipaksa mengikuti satu sistem nasional. Itu tidak adil,” tambahnya.
Agusriansyah mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk menyusun regulasi daerah yang lebih berpihak pada kondisi riil, seperti Peraturan Gubernur atau Perda sebagai turunan dari kebijakan pusat agar pelaksanaannya lebih tepat sasaran.
“Kita harus punya mekanisme sendiri yang sesuai kearifan lokal. Jangan terus bergantung pada pusat. Kalau sistem disesuaikan dengan daerah, maka implementasinya akan lebih efektif dan berkelanjutan,” ucapnya.
Ia juga menilai penambahan rombongan belajar (rombel) sebagai solusi daya tampung justru berpotensi menimbulkan masalah baru, apabila tidak diiringi kesiapan tenaga pendidik maupun sarana yang memadai.
Agusriansyah berharap agar polemik tahunan seputar penerimaan siswa baru dapat segera diakhiri melalui perbaikan sistem yang menyeluruh dan berbasis kondisi di lapangan.
“Sudah saatnya kita berangkat dari realitas lapangan, bukan hanya angka dan prosedur administratif,” pungkasnya. (Eby/Adv)

