Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Regulasi Perlindungan Pekerja Nonformal
    Advertorial

    Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Regulasi Perlindungan Pekerja Nonformal

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraAgustus 22, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Ketua Komisi IV, Mohammad Novan Syahronny Pasie. (Ist)

    Halonusantara.id, Samarinda – Minimnya perlindungan hukum bagi pekerja sektor nonformal di Samarinda menjadi sorotan DPRD Kota Samarinda. Ketua Komisi IV, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menilai ribuan pekerja seperti pengemudi ojek online (ojol), pedagang kecil, hingga pekerja lepas, hingga kini belum memiliki jaring pengaman yang layak sebagaimana pekerja formal.

    Menurutnya, ketiadaan regulasi tegas baik di tingkat nasional maupun daerah membuat posisi pekerja nonformal seperti “warga kelas dua” dalam dunia ketenagakerjaan. Mereka masih dihadapkan pada ketidakpastian penghasilan, tidak memiliki perlindungan sosial, serta minim fasilitas kerja.

    “Hak dasar saja belum terpenuhi, ini yang perlu kita dorong bersama,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).

    Ia menyoroti maraknya pengemudi ojol di Samarinda yang hubungan kerjanya sebatas kemitraan, sehingga tidak mendapatkan kepastian pendapatan maupun tunjangan sebagaimana pekerja formal.

    “Perusahaan aplikasi menganggap pengemudi sekadar mitra, bukan karyawan. Ini membuat mereka tidak memiliki jaminan yang jelas,” tegasnya.

    Novan menambahkan, meski regulasi utama menjadi kewenangan pemerintah pusat, daerah tidak boleh hanya menunggu. Menurutnya, pemerintah kota bisa menyusun rekomendasi atau aturan turunan yang melindungi hak dasar pekerja nonformal tanpa menghilangkan fleksibilitas sektor tersebut.

    “Harus ada kebijakan komprehensif yang berdampak nyata pada kesejahteraan pekerja,” imbuhnya.

    Ia menegaskan, regulasi yang lebih adil akan mempersempit jurang ketimpangan antara pekerja formal dan nonformal. Dengan perlindungan yang tepat, pekerja nonformal bisa lebih sejahtera sekaligus berperan sebagai mitra penting dalam pembangunan Samarinda.

    “Kalau regulasi tepat, pekerja nonformal bukan lagi kelompok yang rentan, tapi mitra pembangunan kota,” tandasnya. (Eby/Adv)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    DPMD Kukar Verifikasi Usulan Pemekaran 37 Desa, Tujuh Di antaranya Menuju Definitif

    Oktober 27, 2026

    Warga Binaan Lapas Tenggarong Dibina Jadi Wirausaha dan Atlet oleh Dispora Kukar

    Oktober 27, 2026

    Bupati Kukar Minta Inovasi OPD Dievaluasi dan Diterapkan untuk Masyarakat

    Oktober 27, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    Penguatan Peran Penghubung Komisi Yudisial Jadi Kunci Menjaga Integritas Hakim

    September 17, 20262,014 Views

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,912 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,501 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,135 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.