Halonusantara.id, Kutai Kartanegara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan dokumen penetapan tujuh desa persiapan menjadi desa definitif dapat disampaikan ke pemerintah pusat pada November 2026.
Saat ini, Pemkab Kukar masih melengkapi dokumen administrasi dan melakukan verifikasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar seluruh persyaratan penataan desa terpenuhi.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan proses penataan desa juga mencakup enam desa yang diusulkan menjadi calon desa persiapan serta 24 desa yang mengajukan pemekaran.
Namun, setiap usulan harus melewati pemeriksaan administrasi sesuai ketentuan. Sejumlah hal yang menjadi perhatian di antaranya batas wilayah, jumlah penduduk, kelengkapan dokumen, serta kesesuaian data kependudukan dengan data daring Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Untuk desa yang sudah berstatus desa persiapan dan akan menuju definitif, jumlahnya ada tujuh desa. Kami berharap seluruh proses ini berjalan lancar sehingga tujuh desa tersebut dapat memenuhi persyaratan,” ujar Arianto, Selasa (27/10/2026).
Tujuh desa yang diusulkan menjadi desa definitif tersebut yakni Desa Loa Duri Seberang, Jembayan Ilir, Sungai Payang Ilir, Kembang Janggut Ilir, Badak Makmur, Tanjung Berukang, dan Sumber Rejo.
Menurut Arianto, pemerintah pusat menerapkan pemeriksaan secara selektif sebelum menetapkan desa definitif. Karena itu, kelengkapan berita acara musyawarah, hasil rapat setiap tahapan, serta laporan berkala desa persiapan juga harus dipastikan tersedia.
“Pemerintah pusat saat ini cukup selektif dan berhati-hati dalam menetapkan desa definitif. Karena itu, seluruh persyaratan dan dokumen harus benar-benar dipastikan lengkap,” jelasnya.
Sebelum dokumen dibawa ke tingkat pusat, DPMD Kukar akan menjalani verifikasi awal bersama Kemendagri. Selanjutnya, dokumen direncanakan disampaikan oleh DPMD Kukar bersama DPMPD Provinsi pada November 2026 untuk diperiksa tim penataan desa tingkat pusat yang melibatkan sejumlah kementerian terkait.
Jika dokumen dinyatakan lengkap, desa-desa persiapan dan wilayah yang diusulkan dari Kelurahan Mangkurawang berkesempatan memaparkan perkembangan, laporan, serta kesiapan masing-masing. Proses tersebut juga dapat dilanjutkan dengan kunjungan lapangan untuk mencocokkan dokumen dengan kondisi sebenarnya.
Arianto berharap tahapan verifikasi berjalan lancar dan kekurangan administrasi yang ditemukan dapat segera diperbaiki, sehingga usulan yang memenuhi persyaratan bisa melanjutkan proses penataan sesuai mekanisme yang berlaku. (HB/ADV)

