Halonusantara.id, Samarinda – Minimnya perlindungan hukum bagi pekerja sektor nonformal di Samarinda menjadi sorotan DPRD Kota Samarinda. Ketua Komisi IV, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menilai ribuan pekerja seperti pengemudi ojek online (ojol), pedagang kecil, hingga pekerja lepas, hingga kini belum memiliki jaring pengaman yang layak sebagaimana pekerja formal.
Menurutnya, ketiadaan regulasi tegas baik di tingkat nasional maupun daerah membuat posisi pekerja nonformal seperti “warga kelas dua” dalam dunia ketenagakerjaan. Mereka masih dihadapkan pada ketidakpastian penghasilan, tidak memiliki perlindungan sosial, serta minim fasilitas kerja.
“Hak dasar saja belum terpenuhi, ini yang perlu kita dorong bersama,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).
Ia menyoroti maraknya pengemudi ojol di Samarinda yang hubungan kerjanya sebatas kemitraan, sehingga tidak mendapatkan kepastian pendapatan maupun tunjangan sebagaimana pekerja formal.
“Perusahaan aplikasi menganggap pengemudi sekadar mitra, bukan karyawan. Ini membuat mereka tidak memiliki jaminan yang jelas,” tegasnya.
Novan menambahkan, meski regulasi utama menjadi kewenangan pemerintah pusat, daerah tidak boleh hanya menunggu. Menurutnya, pemerintah kota bisa menyusun rekomendasi atau aturan turunan yang melindungi hak dasar pekerja nonformal tanpa menghilangkan fleksibilitas sektor tersebut.
“Harus ada kebijakan komprehensif yang berdampak nyata pada kesejahteraan pekerja,” imbuhnya.
Ia menegaskan, regulasi yang lebih adil akan mempersempit jurang ketimpangan antara pekerja formal dan nonformal. Dengan perlindungan yang tepat, pekerja nonformal bisa lebih sejahtera sekaligus berperan sebagai mitra penting dalam pembangunan Samarinda.
“Kalau regulasi tepat, pekerja nonformal bukan lagi kelompok yang rentan, tapi mitra pembangunan kota,” tandasnya. (Eby/Adv)

