Halonusantara.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda meminta pemerintah daerah memastikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sebelum membuka ruang usaha kafe dan kuliner di kawasan Teras Samarinda. Langkah itu dinilai penting agar aktivitas ekonomi berjalan tertib dan tidak memicu persoalan pungutan liar.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Saputra, mengatakan legalitas usaha harus menjadi perhatian utama dalam pengelolaan kawasan tepian kota tersebut. Menurutnya, pengembangan sektor usaha memang perlu didukung, namun tetap harus disertai aturan yang jelas.
“Kalau memang difasilitasi pemerintah tentu itu baik, tetapi regulasinya harus jelas supaya tidak menimbulkan masalah di lapangan,” ujarnya.
Ia menilai masih banyak pelaku usaha kecil yang beraktivitas tanpa kepastian status hukum. Kondisi itu membuat mereka rentan terhadap penertiban maupun persoalan administrasi lainnya.
Karena itu, Samri mendorong agar pemerintah menata kawasan Teras Samarinda secara profesional dengan tetap memberi ruang bagi masyarakat untuk menjalankan usaha secara aman dan tertib.
“Pengembangan kawasan tepian memang dapat membantu menggerakkan ekonomi masyarakat, tetapi semua kegiatan usaha harus memiliki dasar perizinan yang jelas,” katanya.
Selain menjadi pusat aktivitas ekonomi warga, keberadaan usaha di kawasan tersebut juga dinilai berpotensi menambah pendapatan daerah. Namun, menurutnya, sistem pengelolaan harus dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan agar tidak memunculkan polemik di kemudian hari.
Samri turut mengingatkan pemerintah agar memastikan fasilitas pendukung tersedia sebelum menarik kontribusi atau retribusi dari pelaku usaha. Ia menilai aspek kebersihan, keamanan, dan sarana penunjang lain merupakan tanggung jawab pengelola kawasan.
“Kalau fasilitas sudah memadai, kontribusi tentu wajar. Tapi jangan sampai pelaku usaha dibebani pungutan sementara fasilitasnya belum tersedia,” tegasnya. (Eby/Adv)

