Halonusantara.id, Samarinda – Upaya menciptakan lingkungan pondok pesantren yang aman bagi santri mendapat perhatian DPRD Kota Samarinda. Rencana Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda meluncurkan program Pesantren Ramah Anak dinilai sebagai langkah positif, namun pelaksanaannya diminta memiliki aturan dan standar yang jelas.
Program tersebut direncanakan menyasar sebanyak 56 pondok pesantren di Kota Samarinda. Salah satu tujuan utamanya adalah memperkuat perlindungan terhadap anak sekaligus mencegah terjadinya berbagai bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan berbasis pesantren.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan pihaknya memberikan dukungan terhadap inisiatif tersebut. Menurutnya, setiap satuan pendidikan, termasuk pondok pesantren, harus menjadi tempat yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi peserta didik.
“Kami menyambut baik wacana dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, untuk menciptakan pesantren yang ramah anak,” ujar Sri Puji saat dikonfirmasi Morfem.id, Kamis (23/7/2026).
Meski memberikan dukungan, Komisi IV DPRD Samarinda menilai program tersebut perlu dilengkapi dengan regulasi sebagai pedoman dalam penerapannya. Tanpa adanya aturan yang jelas, konsep Pesantren Ramah Anak dikhawatirkan sulit diterapkan secara seragam di seluruh pondok pesantren.
Sri Puji mengatakan Kemenag perlu menyusun sejumlah indikator dan kriteria yang dapat menjadi ukuran dalam pelaksanaan program. Selain itu, standar pelayanan minimal juga dinilai penting untuk memastikan setiap pesantren memiliki komitmen yang sama dalam memberikan perlindungan kepada para santri.
“Yang kami lihat, regulasinya belum ada. Padahal harus ada indikator, kriteria, atau standar pelayanan minimal yang menjadi acuan bagi semua pesantren,” katanya.
Menurutnya, keberadaan regulasi tidak hanya berfungsi sebagai dasar pelaksanaan program, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan dan evaluasi. Dengan demikian, pemerintah dapat mengukur sejauh mana setiap pesantren telah memenuhi prinsip-prinsip perlindungan anak.
Sri Puji menegaskan, tujuan akhir dari program tersebut adalah menciptakan satuan pendidikan yang benar-benar ramah anak. Prinsip tersebut, menurutnya, tidak hanya berlaku bagi pondok pesantren, tetapi juga seluruh lembaga pendidikan.
“Goal-nya tentu menciptakan satuan pendidikan yang ramah anak, baik itu pesantren maupun sekolah umum,” tuturnya.
Program Pesantren Ramah Anak dinilai semakin relevan di tengah masih adanya kasus kekerasan dan dugaan pelecehan seksual yang terjadi di sejumlah lingkungan pendidikan di Indonesia.
Sri Puji menilai keterbukaan dan sistem perlindungan yang kuat perlu menjadi bagian dari upaya pembenahan lingkungan pesantren. Dengan adanya standar yang jelas, potensi kekerasan diharapkan dapat dicegah dan setiap persoalan yang muncul dapat ditangani secara lebih terbuka dan terukur.
“Selama ini pesantren cenderung tertutup. Sekarang, dengan berbagai persoalan yang mulai terungkap, termasuk kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, tentu harus ada upaya untuk memperkuat perlindungan bagi para santri,” pungkasnya.
DPRD Samarinda berharap rencana program Pesantren Ramah Anak tidak berhenti sebatas gagasan. Kehadiran regulasi, indikator yang terukur, serta mekanisme pengawasan yang jelas dinilai menjadi kunci agar seluruh pondok pesantren dapat menjadi lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan memberikan perlindungan maksimal kepada setiap santri. (Eby/Adv)

