Halonusantara.id, Samarinda– Besarnya kewajiban Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kepada pihak ketiga kembali menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Nilai pembayaran yang masih tercatat mencapai Rp671 miliar itu kini diminta untuk dijelaskan secara rinci oleh pemerintah daerah.
Permintaan tersebut mencuat dalam pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. DPRD ingin mengetahui perkembangan terbaru penyelesaian kewajiban tersebut, termasuk memastikan apakah nilai Rp671 miliar yang tercantum dalam dokumen pemerintah masih menjadi angka terkini atau sebagian telah dilunasi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan DPRD hingga saat ini masih berpegang pada data yang tercantum dalam dokumen resmi pemerintah daerah.
Menurutnya, belum ada penjelasan terbaru yang diterima DPRD mengenai kemungkinan berkurangnya nilai kewajiban setelah dilakukan pembayaran kepada sejumlah pihak ketiga.
“Data yang kami pegang masih menunjukkan angka Rp671 miliar. Kami belum mendapat penjelasan apakah sudah ada pembayaran yang membuat nilainya berkurang. Karena itu kami meminta penjelasan lebih rinci dari pemerintah kota,” terangnya, Kamis (23/7/2026).
Kamaruddin menjelaskan, sebagian besar kewajiban tersebut berkaitan dengan pekerjaan proyek yang berada di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda.
Namun, ia menegaskan besarnya angka yang tercatat tidak serta-merta seluruhnya berasal dari proyek dengan nilai kontrak besar. Sebagian kewajiban justru berasal dari akumulasi pembayaran retensi atau dana pemeliharaan yang terdapat pada banyak pekerjaan.
Nilai retensi pada setiap proyek, kata dia, memang tidak selalu besar. Bahkan terdapat pekerjaan dengan sisa pembayaran hanya berkisar satu hingga dua juta rupiah. Namun karena jumlah proyek yang harus diselesaikan cukup banyak, total kewajiban yang terakumulasi menjadi besar.
“Mayoritas merupakan retensi sekitar lima persen. Ada yang nilainya hanya satu hingga dua juta rupiah per pekerjaan. Namun karena jumlah proyeknya banyak, totalnya menjadi besar,” jelasnya.
Meski sebagian besar berkaitan dengan retensi, Kamaruddin mengungkapkan masih terdapat sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah yang pembayarannya belum dapat dilakukan. Kondisi itu terjadi karena hasil pekerjaan masih belum sepenuhnya memenuhi spesifikasi dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam perencanaan.
“Ada beberapa pekerjaan yang secara fisik sudah selesai, tetapi hasilnya belum memenuhi ketentuan dalam perencanaan. Selama itu belum diperbaiki, pembayaran tentu belum dapat dilakukan,” katanya.
Ia menambahkan, penyelesaian seluruh kewajiban kepada pihak ketiga juga sangat dipengaruhi kemampuan keuangan daerah. Kondisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat mengalami perubahan turut menentukan seberapa besar kemampuan Pemkot Samarinda dalam melakukan pembayaran.
“Kemampuan membayar tentu mengikuti kondisi keuangan daerah. PAD itu dinamis, kadang meningkat dan kadang menurun, sehingga berpengaruh terhadap penyelesaian kewajiban tersebut,” ujarnya.
DPRD Samarinda melalui Bapemperda kini masih menunggu penjelasan resmi dari Pemkot mengenai perkembangan terbaru penyelesaian kewajiban tersebut. Kejelasan data dinilai penting agar pembahasan pertanggungjawaban APBD dapat dilakukan berdasarkan kondisi keuangan daerah yang terkini.
Selain mengetahui jumlah kewajiban yang masih tersisa, DPRD juga berharap pemerintah dapat menyampaikan langkah dan skema penyelesaian pembayaran kepada pihak ketiga. Hal itu menjadi penting untuk memastikan kewajiban daerah dapat dituntaskan secara bertahap tanpa mengganggu keberlangsungan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (Eby/Adv)

