Halonusantara.id, Samarinda – Digitalisasi layanan administrasi kependudukan dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan akurasi data penduduk sekaligus memangkas proses pelayanan di Kota Samarinda. DPRD Samarinda pun mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mempercepat penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, mengatakan pemanfaatan IKD dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat karena identitas kependudukan dapat diakses melalui perangkat telepon seluler.
Menurutnya, sistem tersebut berpotensi mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap dokumen fisik ketika membutuhkan data kependudukan untuk berbagai keperluan administrasi.
“Melalui IKD, pelayanan administrasi bisa menjadi lebih praktis dan efisien. Masyarakat cukup menggunakan ponsel untuk mengakses identitas kependudukannya,” ujarnya, Jumat (24/7/2026).
Selain memberikan kemudahan pelayanan, Helmi menilai digitalisasi kependudukan juga dapat membantu pemerintah memperbaiki kualitas data penduduk. Hal ini penting karena data kependudukan menjadi salah satu dasar dalam menentukan arah kebijakan dan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Ia menyoroti masih adanya warga yang telah lama tinggal maupun bekerja di Samarinda, tetapi data kependudukannya masih tercatat di daerah asal.
Kondisi tersebut membuat jumlah penduduk yang tercatat secara administratif berpotensi berbeda dengan kondisi riil di lapangan. Padahal, data tersebut berkaitan dengan perencanaan berbagai sektor, termasuk pembangunan dan pelayanan publik.
“Secara administrasi, jumlah penduduk yang tercatat belum mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan. Masih banyak warga yang tinggal di Samarinda, tetapi identitas kependudukannya belum dipindahkan,” jelasnya.
Menurut Helmi, persepsi bahwa pengurusan perpindahan data kependudukan membutuhkan proses panjang menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat enggan memperbarui administrasinya.
Karena itu, sistem pelayanan yang semakin sederhana dan berbasis digital diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih aktif memperbarui data kependudukan mereka.
“Kalau sistemnya mudah dan berbasis digital, masyarakat tentu akan lebih terdorong untuk mengurus perpindahan data kependudukannya,” tuturnya.
Meski demikian, Helmi mengingatkan percepatan IKD tidak cukup hanya dengan menyediakan sistem digital. Disdukcapil juga perlu memperluas sosialisasi agar masyarakat mengetahui manfaat, prosedur, serta cara menggunakan IKD dengan benar.
Menurutnya, transformasi digital dalam administrasi kependudukan harus diikuti dengan peningkatan literasi masyarakat. Dengan demikian, teknologi yang disiapkan pemerintah benar-benar dapat dimanfaatkan secara luas.
Helmi menegaskan pembaruan data kependudukan harus menjadi bagian dari kesadaran masyarakat, sementara pemerintah berkewajiban memastikan prosesnya mudah, cepat, dan dapat diakses.
“Pelayanan publik harus terus berkembang ke arah yang lebih sederhana dan mudah diakses. Dengan sistem yang praktis, masyarakat juga akan lebih nyaman mengurus administrasi kependudukan,” tutup Helmi.
DPRD Samarinda berharap penerapan IKD dapat berjalan beriringan dengan pembenahan data kependudukan. Semakin akurat data yang dimiliki pemerintah, semakin tepat pula perencanaan pembangunan dan penyediaan pelayanan publik bagi masyarakat Kota Samarinda. (Eby/Adv)

